Nasional

Skema Biaya Haji Tahun 2027 Dinilai Populis dan Ancam Keuangan Haji Jadi Krisis

NU Online  ·  Selasa, 14 Juli 2026 | 11:00 WIB

Skema Biaya Haji Tahun 2027 Dinilai Populis dan Ancam Keuangan Haji Jadi Krisis

Ilustrasi haji. (Foto: MCH)

Jakarta, NU Online

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah mempublikasikan rancangan biaya haji reguler pada musim 2027 mendatang sebesar Rp.107 juta dengan skema 40 persen (Rp43 juta) biaya ditanggung oleh jamaah dan 60 persen (Rp64 juta) disubsidi dari nilai manfaat hasil kelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH (BPKH). 


Jika dinci lebih lanjut, subsidi per jamaah Rp64 juta dikali x 203 ribu orang maka diperoleh angka jumbo yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp13 triliun. 


"Kebijakan dengan menekan biaya serendah mungkin bagi jamaah begitu rendah memang akan dianggap sebagai kebijakan sangat populis dan pro jamaah, namun apabila dikaji lebih mendalam banyak hal yang akan dikorbankan dan menimbulkan banyak persoalan," ujar H. Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, kepada NU Online pada Selasa (14/7/2026).


Skema ini, menurutnya, indentik dengan skema ponzi (ponzi sceam). Sebab, skema ini menguntungkan jamaah yang diberangkatkan lebih awal yang menikmati subsidi besar, tapi memberi risiko kerugian bagi jamaah yang berangkat belakangan. 


"Dengan skema memberi biaya subsidi super jumbo bisa memicu krisis keuangan haji bahkan kolaps," kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.


Sebab, jelasnya, nilai manfaat tersedot hanya untuk membiaya 203 ribu jamaah haji reguler. Padahal nilai manfaat merujuk pada UU Keuangan Haji dan Peraturan Pemerinrah PP Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus didistribusikan bukan saja kepada jamaah haji yang berangkat, tetapi jamaah haji tunggu (waiting lsit). Sebagaimana diketahui, jumat jamaah tunggu lebih besar dari jamaah berangkat, yakni mencapai 5,3 juta orang.


Sementara itu, operasioanl Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), terlebih angka subsidi tersebut, lebih tinggi dari target nilai manfaat yang dirancang BPKH sebesar Rp12 triliun.


"Pertanyaan besarnya adalah bagaimana dengan keberlanjutan subsidi jamaah pada tahun-tahun berikutnya? Apakah akan mendapatkan subsidi yang sama?" katanya mempertanyakan. 


Lebih lanjut, Mustolih menyampaikan bahwa yang paling berat adalah jika pemerintah Arab Saudi menambah kuota jamaah haji Indonesia secara drastis. Menurutnya, diperkirakan tambahan kuota itu bisa mencapai 400-500 ribu jamaah per musim sebagaimana dicanangkan pada Visi Arab Saudi 2030. 


"Maka sumber mana lagi yang akan dijadikan subsidi jika nilai manfaat sudah terkuras habis di tahun 2027, terlebih jamaah yang perlu disubsidi makin membengkak," katanya.


Di sisi lain, lanjut Mustolih, tekanan finansial seperti inflasi, krisis global, ketegangan geo politik, krisis rantai pasok logistik dan energi diperkirakan masih terus berlanjut yang mendorong biaya haji terus akan melambung.


"Dana haji akan mengalami tekanan luar biasa berat, keberlanjutan (sustainability) keuangan haji yang dikelola BPKH makin rentan," katanya.


Oleh karena itu, Mustolih menegaskan bahwa nilai manfaat keuangan haji tidak boleh dimonopoli oleh jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan yang jumlahnya hanya 203 ribu orang. Jamaah haji yang masih antre berangkat haji yang saat ini jumlahnya  5,5 juta juga secara yuridis punya hak sama.


"Nasib dan hak mereka yang berangkat 5,10, 20, 26 tahun mendatang juga harus dipikirkan. Apakah dengan situasi ekonomi yang masih gonjang ganjing seperti saat ini akan mendapatkan subsidi yang sama atau akan hilang sama sekali. Dari titik ini aspek keadilan menjadi pertanyaan besar," katanya.


Dari aspek syariah, penggunaan nilai manfaat jamaah haji lain juga bertentangan dengan Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji Untuk Membiayai Penyelenggaran Haji Jamaah Lain. Hasil  investasi merupakan milik calon jamaah haji secara individu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. 


"Prinsip haji pada dasarnya adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara ekonomi," tegasnya.


Mematok biaya haji per jamaah hanya Rp43 juta per orang sangat tidak wajar untuk menutupi berbagai kebutuhan jamaah yang akan tinggal selama 41 hari di tanah suci. Ia membandingkan dengan biaya perjalanan umrah saat ini yang sudah mencapai Rp40 juta per orang hanya untuk rentang 9 sampai 12 hari. "Karena itu postur angka tersebut belum proporsional sehingga perlu dirasionalisasi," katanya.


Untuk diketahui, sumber nilai manfaat adalah dana yang berasal dari setoran awal jamaah haji yang disetorkan kepada BPKH sebagai uang muka yang berasal dari jamaah yang antre haji yang jumlahnya saat ini mencapai 5,5 juta orang dengan akumulasi dana terkumpul saat ini Rp180 triliun.


"Uang ini kemudian dikelola dan diinvestaaikan oleh BPKH ke berbagai instrumen yang menghasilakan nilai manfaat antara Rp10 triliun – Rp12 triliun per tahun yang distribusikan untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan, jsmaah haji tunggu dan operasional BPKH," pungkasnya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang