PWNU Jatim: Perbedaan Bisa Diselesaikan dengan Dialog
NU Online · Senin, 21 Februari 2011 | 13:38 WIB
Keyakinan agama merupakan hal yang asasi bagi setiap manusia yang tidak bisa dipaksakan kepada orang lain. Karenanya, masyarakat tidak boleh memaksakan kehendak kepada masyarakat lainnya.
Demikian dinyatakan Ketua Tanfidyah PWNU Jatim KH Hasan Mutawakil Alallah kepada wartawan di kantornya, Jl. Masjid al-Akbar Timur Surabaya, Senin (21/2). Hasan menghimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis.r />
"Perbedaan pandang keyakinan hanya bisa diselesaikan dengan dialog dan hasil yang diperoleh bisa kemufakatan. Bagi NU, faham yang dikembangkan Jamaah Ahmadiyah adalah menyimpang dari ajaran Islam," tegas Hasan.
Lebih lanjut Hasan mengungkapkan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan delapan butir pernyataan sikap soal tindak kekerasan atas nama agama yang terjadi akhir-akhir ini dan pelarangan ajaran Ahmadiyah.
PWNU Jatim menyerukan kepada warga NU agar menjauhi dan berusaha sekuat tenaga meluruskannya bilhikmah, mauizoh hasanah, wajadilhum billati hiya ahsan, serta menjauhi cara-cara kekerasan.
"Setiap warga NU dan komponen masyarakat di Jatim mempunyai kewajiban menjaga keamanan dan kenyamanan. Serta, sejauh mungkin menghindari hal-hal yang menyebabkan perpecahan," tuturnya.
PWNU juga meminta pemerintah daerah dan aparat keamanan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran hukum dan hal-hal menimbulkan keresahan di antara warga.
"Terhadap peristiwa tindak kekerasan yang terjadi di Ponpes Alma'hadul Islam Yayasan Pesantren Islam Beji, aparat polisi harus tegas dan adil. Usut tuntas dan proses hukum, baik pelaku kekerasan maupun yang menyulut atau memancing terjadinya kekerasan," imbuhnya.
Mengenai SKB Kementerian Agama, Kemendagri dan Menkopolkam tentang Ahmadiyah, pihaknya meminta pemerintah melaksanakan tegas, baik pelarangan kegiatan Ahmadiyah maupun tindakan terhadap tindak kekerasan yang dilakukan siapapun. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
3
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
6
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
Terkini
Lihat Semua