Aturan Pembatasan Ketum Partai Sah Lewat Revisi UU, Partai bukan Organisasi Privat
NU Online · Jumat, 24 April 2026 | 21:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan untuk membuat aturan pembatasan periode masa jabatan ketua umum partai politik (ketum parpol). Peneliti Senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra menilai bahwa hasil kajian tersebut pada prinsipnya dapat disahkan melalui revisi undang-undang (UU) Parpol).
Menurutnya, parpol bukan sekedar organisasi privat yang menjadi pilar dalam menjaga demokrasi, peserta pemilihan umum (Pemilu), dan penerima anggaran negara,
"Namun pengaturannya harus melalui undang-undang, bertujuan sah (pembenahan) demokratisasi, regenerasi, pencegahan oligarki, proporsional, berlaku umum, dan tidak represif," katanya kepada NU Online, pada Jumat (24/4/2026).
Terkait rekomendasi KPK soal kaderisasi partai, Rahmat menilai kajian tersebut sangat relevan untuk mencegah politik transaksional dan korupsi.
"Implementasinya dapat dilakukan melalui revisi UU Partai Politik, dengan standar minimum demokrasi internal dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, seperti sekolah kader, seleksi merit, regenerasi, dan kode etik," katanya.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa risiko intervensi berlebihan negara juga dapat melanggar kebebasan berserikat dan otonomi partai.
"Negara sebaiknya hanya mengatur aspek publik seperti transparansi dana, akuntabilitas, dan standar demokrasi internal, bukan menentukan kepemimpinan atau arah politik partai," katanya.
"Reformasi partai politik sah dan penting, tetapi harus dilakukan secara demokratis, proporsional, dan tetap menghormati kebebasan berserikat," tegasnya.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy Lukman menilai bahwa upaya pembenahan partai politik (parpol) seharusnya diarahkan pada aspek yang lebih substansial, terutama dalam hal pengawasan dan pelaporan keuangan.
"Revisi UU Parpol menurut saya lebih tepat karena pengawasan keuangan parpol masuk ke dalam ranah pengawasan negara," katanya kepada NU Online pada Kamis (23/4/2026).
Batasan masa jabatan ketum parpolÂ
Tekait rekomendasi KPK soal masa jabatan ketum parpol hanya dua periode, ia juga berpandangan bahwa wacana pembatasan perlu dikaji secara hati-hati dari sisi konstitusional.Â
Ia menilai bahwa posisi ketum parpol bukan merupakan jabatan publik. Dalam kerangka demokrasi, ia menilai bahwa partai politik berkembang berdasarkan kepercayaan pemilih.Â
"Sehingga wacana pembatasan periodesasi ketum parpol sebaliknya berpotensi merusak sistem demokrasi," jelasnya.
Selain itu, KPK mendorong agar parpol dapat mengimplemntasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal ambang batas pemilihan kepala daerah melalui rekrutment calon kepala daerah berdasarkan kaderisasi.
Terpopuler
1
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh 27 Mei 2026
2
Tim Hisab Rukyat: Hilal Awal Dzulhijjah 1447 H Penuhi Kriteria MABIMS, Idul Adha Diperkirakan 27 Mei 2026
3
Hilal Terlihat, PBNU: Idul Adha 1447 H Rabu, 27 Mei 2026
4
Ambruknya Rupiah Dinilai Tekan Rakyat Kecil, DPR Soroti Harga Kebutuhan Pokok
5
Menhan Sebut Seluruh Kabupaten di Jawa Akan Dikawal Batalyon Teritorial pada 2026
6
Rupiah Terus Melemah, Anggota DPR Minta Gubernur BI Mundur dari Jabatan
Terkini
Lihat Semua