Jakarta, NU Online
Rancangan Undang Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam waktu dekat akan segera diuji publik. Pengujian dilakukan untuk mengetahui sejauh mana respons masyarakat terhadap RUU tersebut.<>
"Rencananya RUU ini akan segera diuji publik di beberapa wilayah seperti Makassar, Medan, dan Yogyakarta. Kami ingin mengetahui apakah RUU ini sudah layak disahkan," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, dalam dialog lintas agama di PP Muhammadiyah, Senin (27/2) siang.
Akhir-akhir ini desakan masyarakat agar RUU Ormas segera disahkan kian menguat. Salah satu penyebabnya ialah kuatnya desakan untuk membubarkan salah satu ormas bermasalah.
Namun Abdul menegaskan bahwa RUU tersebut bukan digunakan semata-mata hanya untuk membubarkan FPI. "Ini bukan RUU FPI. Karena hanya satu-dua pasal saja yang terkait langsung dengan ormas tersebut," katanya.
Dalam UU nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas yang masih bisa digunakan diatur mengenai pembubaran ormas. Selain itu, penegasan tentang pembubaran ormas juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah tahun 1986.
"Salah satunya mekanisme pembubarannya adalah dengan mengirim surat peringatan kepada ormas yang dianggap bermasalah sebelum ormas itu dibubarkan," kata Abdul.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Syukur Batin dan Syukur Lahir: Mengakui Nikmat dan Menggunakannya untuk Taat
2
Khutbah Jumat: Isi Hati dengan Maaf, Bukan dengan Dendam
3
Khutbah Jumat: 2 Sikap Hidup yang Menjadi Ladang Kebaikan
4
Ketua Umum PBNU Terima PP IPNU-IPPNU, Kongres November Diminta Respons Tantangan Era AI
5
Hasil Muktamar Ke-35 NU Segera Disosialisasikan ke PWNU dan PCNU
6
Khutbah Jumat: 3 Cara Menggunakan Harta yang Baik Menurut Imam Al-Ghazali
Terkini
Lihat Semua