Soal Larangan Cadar di Prancis, AS Bela Hak Muslimah
NU Online · Rabu, 13 April 2011 | 15:16 WIB
Amerika Serikat (AS) Selasa (12/4) mendukung hak orang untuk mengekspresikan "keyakinan agama melalui pakaian (menurut keyakinan) agama"-nya. Hal itu dikatakan terkait kepolisian Prancis yang mendenda seorang wanita karena memakai pakaian yang menutup seluruh wajah.
Juru bicara Deplu AS Mark Toner membela kebebasan beragama dan bereksprersi, tapi tak sampai mengkritik larangan Prancis pada pengenaan pakaian yang menutup penuh wajah, termasuk niqab atau cadar.r />
"Saya akan merujuk anda ke pemerintah Prancis untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai undang-undangnya, tapi kami mendukung kebebasan beragama dan berekspresi, dan itu mencakup hak untuk mengekspresikan keyakinan agama melalui pakaian keagamaan," katanya. Ia menekankan bahwa Prancis adalah "sekutu sangat dekat" AS.
Polisi Prancis telah mendenda seorang wanita karena memakai kerudung Islami yang menutup seluruh wajah, pelaksanaan larangan yang pertama dilaporkan terhadap pakaian itu pada hari Selasa, ketika larangan itu mulai diberlakukan, kata satu sumber polisi.
Wanita muda itu, lahir pada 1983, didenda 150 euro (216 dolar atau kira-kira Rp 2 juta) "tanpa insiden" pada Senin malam di sebuah tempat perbelanjaan di Mureaux, di baratlaut Paris, kata sumber tersebut, tanpa menjelaskan mengenai apa tepatnya yang wanita itu pakai. (AFP)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua