Pemkab dan Pemkot Sukabumi sedang menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati dan Wali Kota Sukabumi sebagai tindak lanjut SKB 3 menteri dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat.
Meski berisi larangan beraktivitas bagi Ahmadiyah, pemerintah berjanji tetap memberikan perlindungan kepada semua warga, termasuk pengikut Ahmadiyah.r />
“SKB itu untuk melaksanakan SKB 3 Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaan Agung. Juga untuk menjabarkan lebih detail Pergub Nomor 12 Tahun 2011. Sesuai aturan, sudah ada larangan bagi Jemaah Ahmadiyah untuk beraktivitas. Kita juga akan membuat detail seperti apa itu pembinaan, pengawasan dan sosialisasi dari SKB ini,” kata Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Pemkab Sukabumi Sopian Effendi ditemui di Pendopo Kab. Sukabumi usai mengikuti rapat koordinasi dengan Muspida (Musyawarah Pimpinan Daerah) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Sukabumi, Jum'at (11/3).
Ia mengatakan, pemerintah tetap akan memberikan jaminan keselamatan kepada Ahmadiyah selama semua ketentuan itu dilaksanakan. Tidak boleh ada warga yang main hakim sendiri dan berbuat anarkis. Semua masyarakat wajib memenuhi SKB yang direncanakan akan rampung pekan depan itu.
“Itu yang kita optimalkan. Menjaga keselamatan itu salah satu tugas pemerintah. Selama ini kita sering dianggap tidak memberi perlindungan. Kita berikan perlindungan itu berupa pengendalian dan pengawasan. Warga yang lain supaya tidak anarkis ataupun melakukan pengerusakan,” tuturnya. (ful)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-Yogyakarta dan Jawa Tengah Tolak Pembatasan Ahwa hingga Perubahan Kedudukan Rais Aam
2
Khutbah Jumat: Tahun Baru Hijriah, Momentum Upgrade Diri Menuju Muslim yang Lebih Baik
3
Khutbah Jumat: Spirit Muharram untuk Menghadapi Era Modern
4
Usulan LF PBNU Atasi Perbedaan Awal Bulan Hijriah di Tengah Kesepakatan Imkanur Rukyah
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua