Peluang-peluang tampaknya tipis bahwa perundingan tentang nasib 19 warga Korea Selatan (Korsel) yang ditahan oleh gerilyawan Taliban di Afghanistan akan dimulai kembali Jumat (17/8) setelah gerilyawan itu mengeluhkan tidak ada kemajuan.
Setelah melakukan pertemuan dengan satu tim perunding Korsel di kota kecil Ghazni, Kamis (16/8), wakil-wakil Taliban mengatakan, para pemimpin mereka belum memutuskan mengenai tidakan mereka mendatang.<>
"Dewan pimpinan Taliban tidak membuat satu keputusan khusus," kata seorang komandan Talban dari provinsi Ghazni, Abdullah Jan kepada AFP, Jumat.
Perundingan langsung tidak akan segera dimulai kembali, katanya tanpa mengsampingkan peluang tentang perkembangan-perkembangan Jumat petang.
Seorang pejabat Komite Palang Merah Internasional yang terlibat dalam memfasilitasi dialog penting itu juga mengatakan "kemungkinan sangat kecil" bagi pemulaian kembali perundingan hari Jumat.
Tim Korsel telah menghubungi Taliban melalui telepon, kata Jan.
"Taliban masih tetap menekankan mengenai pembebasan para tahanan mereka," katanya , mengacu pada tuntutan mereka sebelumnya agar para tahanan Taliban dibebaskan dari penjara-penjara sebagai imbalan bagi pembebasan para sandera.
Pemerintah Afghanistan berulang kali menolak tuntutan itu.
Taliban dan pihak Korsel melakukan pertemuan tatap muka untuk pertama kali 17 Agustus setelah perundingan-perundingan antara milisi itu dan pemerintah Afghanistan tampaknya mengalami jalan buntu.
Gerilyawan yang dipengaruhi Al-Qaeda itu membunuh dua dari 23 pekerja sosial Korsel yang ditangkap di Ghazni 19 Juli dan mengancam akan membunuh para sandera lainnya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dua sandera wanita di antara kelompok itu yang dibebaskan, Senin tampaknya satu "isyarat niat baik," tiba di Seoul, Jumat. (ant/rif)
Terpopuler
1
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
2
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
UI Minta Maaf soal Disertasi Bahlil Lahadalia, Kelulusan Ditangguhkan, Moratorium SKSG
5
Hukum Merokok saat Berkendara di Jalan Raya
6
Hukum Cukur Alis Wanita Bersuami
Terkini
Lihat Semua