Tanggung Jawab Dakwah Bukan Monopoli Pesantren
NU Online · Selasa, 6 Desember 2011 | 07:43 WIB
Jakarta, NU Online
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan pencetak kader ulama bertanggungjawab terhadap masa depan dakwah keislaman di kalangan umat Islam. Meski demikian, pesantren bukan satu-satunya lembaga yang bertanggungjawab terhadap masa depan dakwah Islam di tengah-tengah berbagai problem kemasyarakatan.
Demikian dinyatakan oleh Kepala kepolisian Metro Jaya Irjen Untung S. Rajab dalam perbincangan dengan NU Online di ruang kerjanya, Jl. Gatot Subroto Jakarta, Selasa (6/12). Menurut Untung, bila masyarakat menghendaki memiliki lingkungan yang agamis atau religius maka mereka dapat melakukan inisiatif dan bertindak aktif.<>
"Misalnya saja mengenai kegiatan khataman Al-Qur'an, selain pesantren yang biasa menyelenggarakan khataman, masyarakat juga bisa menyelenggarakannya secara individual atau berkelompok," tutur Untung.
Lebih lanjut untung menjelaskan, dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam membentuk lingkungannya menjadi religius. Di mana Pembentukan lingkungan religius ini tidak harus dilakukan dengan dakwah yang bersifat massal, semacam tabligh akbar.
"Adalah lebih baik jika masyarakat mengambil langkah-langkah kecil di lingkungan masing-masing dalam membentuk citra kawasan ang religi daripada harus mengagendakan kegiatan besar yang sifatnya hanya seremonial," tegas Untung.
Sebuah kegiatan besar yang dikonsentrasikan di satu tempat, lanjut Untung, memiliki resiko dan beban insiden serta kecelakaan yang lebih besar pula, bila dibandingkan dengan kegiatan-kegiatan kecil yang dilakukan di banyak tempat.
"Membaca tahlil atau istighotsah di tiap majlis atau musholla dan masjid adalah lebih utama dibandingkan dengan menggagas suatu kegiatan besar di lapangan umum," pungkas untung.
Penulis : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: 2 Nikmat Allah yang Sering dilupakan
2
Khutbah Jumat: Memahami 4 Tingkatkan Rezeki
3
Khutbah Jumat: Jika Bisa Dibuat Mudah, Kenapa Dipersulit?
4
Insentif Guru dan Tendik Non-ASN Madrasah 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya
5
Hukum Senang atas Wafatnya Muslim Lain karena Perbedaan Mazhab, Bolehkah?
6
17 Kader NU Diwisuda di Al-Ahgaff, Ketua PCINU Yaman Torehkan Terobosan Filologi
Terkini
Lihat Semua