Tayangan Mengandung Unsur Fitnah Harus Dilarang
NU Online Ā· Senin, 11 Januari 2010 | 06:32 WIB
Tayangan di televisi yang cenderung banyak mengandung unsur fitnah hendaknya dilarang, karena akan berdampak memecah belah kerukunan rumah tangga dan masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Selatan (Sumsel) KHM Sodikun ketika dihubungi di Palembang, Ahad membenarkan bahwa tayangan yang sering disiarkan di layar televisi selama ini dinilai sebagian kurang mendidik bahkan mengandung unsur fitnah.<>
Bukan itu saja, tetapi akibat tanyangan tersebut kemungkinan besar dampaknya dapat memecah belah masyarakat termasuk keluarga, kata dia pula.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika tayangan itu lebih banyak negatifnya bahkan mengandung unsur fitnah, maka perlu dilarang karena akan mengakibatkan dampak kurang baik.
Fitnah sangat dilarang dalam ajaran Islam sehingga hal itu perlu dihindarkan, kata dia lagi.
Sehubungan itu pihaknya melarang penayangan jenis-jenis hiburan yang banyak unsur yang menjurus fintah, dan MUI memandang hal tersebut haram.
Seharusnya, tayangan disiarkan kepada masyarakat umum terutama keluarga yang mendidik dan mengandung pesan moral supaya dapat tercipta masyarakat memiliki budi pekerti luhur.
Memang, lanjut dia, masih banyak tayangan mendidik yang perlu terus dikembangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat karena memiliki pesan moral yang sangat bermanfaat terutama bagi generasi muda.
Untuk tayangan seperti itu perlu diperbanyak supaya masyarakat nantinya diberi pendidikan melalui hiburan, tambah dia. (ant/mad)
Terpopuler
1
KH Miftachul Akhyar: Muktamar Ke-35 Jadi Pelajaran NU untuk Berani Keluar dari Kebiasaan
2
Hukum Mengambil Air Masjid untuk Kebutuhan Warga Saat Kekeringan, Bolehkah?
3
Khutbah Jumat: Hati Merasa Jauh dari Allah, Apa yang Harus Dilakukan?
4
Khutbah Istisqa: Saat Kekeringan Melanda Saatnya Muhasabah dan Berbenah Diri
5
Khutbah Jumat: Musim Kemarau dan Anjuran Hemat Air dalam Islam
6
Membaca Ulang Fiqih Pajak: Agenda yang Tersisa dari Muktamar Ke-35 NU
Terkini
Lihat Semua