Tayangkan Acara Seks di Saluran Illegal, Jurnalis Dihukum Cambuk
NU Online · Ahad, 25 Oktober 2009 | 09:49 WIB
Pengadilan Arab Saudi menghukum seorang jurnalis wanita dengan 60 hukuman cambuk. Pasalnya, wanita tersebut bekerja di sebuah acara televisi yang menayangkan talkshow soal pengakuan seks pria Arab.
Wanita bernama Rosana (22) dinyatakan bersalah setelah pengadilan Jeddah menyatakan Lebanese Broadcasting Corporation (LBC) tidak memiliki otoritas beroperasi di Kerajaan Arab Saudi.<>
Kejadian serupa juga pernah dialami oleh Mazen Abdul Awad awal Oktober lalu. Mazen harus menerima hukuman 5 tahun dan 1.000 hukuman cambuk setelah ia berani tampil di acara LBC dan berbicara tentang eksploitasi seksualnya.
"Aku tidak ada hubungannya dengan pertunjukan Mazen Abdul-Jawad. Putusan itu hanya karena aku bekerja sama dengan LBC," kata Rosana seperti dikutip Reuters, Ahad (25/10).
Acara tersebut telah memicu kemarahan publik Arab. Terutama ulama konservatif yang mengecam keras penayangan acara tersebut.
LBC adalah saluran populer di Arab yang banyak menampilkan acara hiburan. Salah satunya adalah talk show dan program hiburan gaya barat.
"Saya tidak tahu (bahwa LBC itu tidak memiliki izin), tetapi pada akhirnya ini adalah keputusan dan saya menerimanya. Saya tidak akan mengajukan banding," ujar Rosana. (min)
Terpopuler
1
Prof Ainun Na'im, Guru Besar Akuntansi yang Jadi Bendahara Umum PBNU
2
Innalillahi, Mustasyar PBNU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Wafat
3
Jejak Karier Mohammad Nuh: Dari Menteri hingga Katib Aam PBNU 2026-2031
4
Hukum Menyalakan Kembang Api di Malam Hari
5
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 usai Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti
6
KH Abdul Hakim Mahfudz: Memimpin Tebuireng, PWNU Jatim, hingga PBNU
Terkini
Lihat Semua