Tangerang, NU Online
Tempat ibadah Yayasan Pendidikan Karya (YPK) "Sang Timur" yang terletak di Kelurahan Karang Tengah Kota Tangerang, Banten hingga saat ini tidak memiliki izin dari Pemkot setempat.
"Dari hasil monitoring kami, tempat ibadah yayasan ’Sang Timur’ tidak ada izinnya, karena itu diharapkan pengelolanya mengurus perizinan," kata Kepala Kantor Departemen Agama Kota Tangerang H. Iskandar Bunyamin seperti dikutip ANTARA, di tangerang, Jumat (29/10).
<>Dia mengatakan bahwa izin suatu tempat ibadah harus mendapat persetujuan minimal 40 kepala keluarga (KK) setempat, karena keberadaan tempat ibadah di pemukiman penduduk beragama mayorias yang berlainan. Izin suatu tempat ibadah harus mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni, Mendagri, Menag dan Mensos.
Untuk menghindari adanya gejolak, sebaiknya pengelola "Sang Timur" meminta persetujuan dari warga setempat tentang keberadaan tempat ibadah itu yang bersatu dalam lingkungan pendidikan YPK. Tempat ibadah "Sang Timur" sempat diprotes oleh warga setempat, karena para jamaahnya menggunakan jalan masuk kompleks perumahan Depkeu yang merupakan jalan lingkungan warga setempat.
Keberadaan tempat ibadah itu pernah diprotes warga dengan mendatangi pengelola "Sang Timur", namun tidak mendapatkan jalan keluar terbaik. Semula warga memberikan izin selama tiga bulan untuk membawa bahan material pembangunan YPK, setelah itu pengelola harus membuat jalan masuk ke sekolah. Karena aspirasi warga tidak ditanggapi pengelola, maka mereka akhirnya membuat pagar tembok dan beberapa saat aktifitas sekolah terganggu sesaat.
Akibat adanya pagar itu, mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melakukan peninjuan ke "Sang Timur" dengan membawa Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi dan Nursyahbani Katjasungkawa beserta petinggi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pemkot Tangerang melalui Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) membongkar tembok itu agar aktifitas belajar mengajar para murid dan mejelis guru "Sang Timur" tetap berjalan normal seperti biasa.
Iskandar mengatakan bahwa pengelola "Sang Timur" menyarankan agar jangan melakukan kegiatan keagamaan di lokasi itu, karena dapat menimbulkan kerawanan. Tempat ibadah yang dipakai YPK adalah gedung serba guna dan sesuai peruntukannya tidak dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan agama tertentu, katanya. Walau begitu, dia mengatakan bahwa pengelola sebaiknya menyiapkan lahan pengganti di tempat lain yang khusus digunakan untuk kegiatan keagamaan. (cih)
Terpopuler
1
Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Penentuan Tuan Rumah Gunakan Empat Kriteria
2
KH Nurul Huda Djazuli: Saya Cinta NU, Saya Tak Ingin Melihat Pengurus Bertengkar, NU dan Pesantren Harus Menguatkan
3
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
4
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
5
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
6
Ketum PBNU: Barokah Kiai Sepuh, Munas dan Konbes NU di Ploso Berjalan Sukses
Terkini
Lihat Semua