Sidoarjo, NU Online
Tim Pencari Fakta (TPF) GP Ansor menyayangkan ditolaknya delapan saksi yang diajukan ke TPF Polda Jatim terkait kasus penembakan Riyadhus Sholihin warga RT 1 RW 1 Desa Sepande yang menjadi korban penembakan Briptu Eko Ristanto anggota tim penggal jalan Satreskrim Polres Sidoarjo.
Meski demikian, TPF GP Ansor akan tetap ngotot memasukkan saksi mereka ke TPF Polda Jatim.<>
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua TPF GP Ansor Agus Ubaidillah. Penolakan saksi itu disampaikan penyidik Polda Jatim AKBP Ansori. "Polda beranggapan saksi yang dimiliki TPF Polda Jatim sudah cukup dan penyidikan kasus penembakan Riyadhus Sholihin segera dilimpahkan ke kejaksaan," ucapnya, Selasa (8/11).
Agus juga menyayangkan hal ini, karena delapan saksi dari warga desa Sepande yang ditemukan TPF GP Ansor dalam tragedi penembakan guru ngaji asal Sepande tersebut.
"Mereka itu mengetahui persis yang terjadi dilapangan," desaknya. Sementara mengenai pencopotan terhadap Kasatreskrim AKP Ernesto Saiser yang mobil CRV nya nopol N 35 TO diduga dijadikan untuk mengangkut atau mengevakuasi korban usai ditembak dan pencopotan Kanit Idik I Iptu Suwiji sebagai atasan lansung Briptu Eko, Agus menyatakan sudah seharusnya hal tersebut dilakukan.
Namun dirinya berkeyakinan pembebas tugasan oknum polisi Polres Sidoarjo ini bisa bertambah, jika delapan saksi yang diajukan bisa diterima dan memberikan kesaksiannya di TPF Polda Jatim. "Delapan orang itu, tahu yang terjadi di lapangan," tandasnya lagi. Â
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Jihad Generasi Muda dalam Mengisi Kemerdekaan Indonesia
2
RAPBN 2027 untuk Program MBG Capai Rp240 Triliun, Setara 29 Persen dari Anggaran Pendidikan
3
Khutbah Jumat: Jangan Nodai Kemerdekaan dengan Kemaksiatan
4
Gus Ipul Targetkan DPT Muktamar Ke-35 NU Rampung 17 Agustus 2026, Sebut Progres SK 95 Persen
5
RAPBN 2027 Tembus Rp4.097,2 Triliun, DPR: Harus Berdampak dan Menjawab Harapan Rakyat
6
Kompensasi kepada Pemilih dengan Dalih Transportasi atau Ongkos Kerja untuk Memengaruhi Pilihan adalah Haram dan Suap
Terkini
Lihat Semua