Jakarta, NU Online
Pemerintah perlu mengeluarkan UU Penanggulangan Bencana, karena penanganan bantuan bagi korban bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terlihat kurang terkoordinasi dengan baik. Kondisi ini salah satunya lantaran ketiadaan undang-undang tentang cara mengatasi masalah tersebut.
Hal tersebut dikemukakan ketua PBNU, H.M Rozy Munir kepada NU Online di ruang kerjanya, Selasa (18/1) menanggapi persoalan mengapa masih terdapat kendala substansial mengenai proses evakuasi dan rehabilitasi di bumi Nangroe Aceh Darussalam.
<>Kekurangan paling mendasar negara ini, kata mantan Meneg BUMN jaman Gus Dur ini, adalah tidak ada peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum bila terjadi bencana seperti ini. Padahal, di sini rawan bencana. Yang ada hanya undang-undang untuk keadaan darurat dari sudut militer. Tetapi itu tidak mencakup untuk menanggulangi bencana alam seperti ini. "Kita selama ini terpukau dengan undang-undang keadaan bahaya versi militer," imbuh Rozy yang kemarin baru saja berkunjung ke Nangroe Aceh Darussalam.
Ketiadaan undang-undang tersebut, lanjutnya, membuat pola penanganan bencana di NAD khususnya menjadi tumpang-tindih. Ia mencontohkan, tumpang tindihnya bantuan asing, tentara asing dan relawan asing yang ada di Aceh, apa saja yang mereka lakukan, bagaimana koordinasi yang dilakukan diantara mereka dengan pihak Indonesia, soal koordinasi antar departemen juga menjadi problem serius. "Belum lagi soal-soal tekhnis seperti pengerahan relawan, pengawasan distribusi bantuan, koordinasi antar para relawan dan lainnya," tandasnya.
Namun dirinya memaklumi karena memang skala kerusakan akibat gempa ini memang luar biasa sehingga kita memang belum punya grand design yang komprehensif untuk menanggulangi kondisi "yang tak terbayangkan" tersebut. Diakuinya, kondisi ini melahirkan keterkejutan sosial luar biasa yang mengakibatkan shok baik secara sosial dan kultur sehingga Indonesia seperti "limbung" menghadapi bencana besar ini.
"Meskipun kita memiliki keputusan menteri kesehatan republik Indonesia no. 12/menkes/SK/I/2002 tentang Pedoman Koordinasi Penanggulangan Bencana di Lapangan, tetapi ini saja belum cukup. Saya rasa perlu ada UU yang khusus soal penanggulangan Bencana," pungkasnya mengakhiri pembicaraan. (cih)
Terpopuler
1
Kepada Pengurus NU, KH Nurul Huda Djazuli: Tetap Ikhlas demi Menghidupkan NU
2
Seruan 13 Kiai Sepuh tentang AHWA Jelang Pembukaan Munas dan Konbes NU 2026
3
Rais Aam PBNU Kembali Gunakan Bahasa Arab dalam Khutbah Iftitah Munas-Konbes NU 2026
4
Sidang Pleno II Munas-Konbes, Ketum PBNU Sebut Pelatihan Kader NU Jadi Fondasi Meritokrasi
5
Khutbah Jumat Bahasa Jawa: Nguri-uri Kamulyaning Wulan Muharram
6
Khutbah Jumat: Pesan Rasulullah, Jangan Mencari-cari Kesalahan Orang Lain
Terkini
Lihat Semua