Jakarta, NU.Online
Upaya gembong mafia Vietnam Nam Cam untuk menghindari hukuman mati akibat memberikan suap kepada pejabat, gagal. Bandingnya ditolak. Dia pun harus siap-siap menghadapi regu tembak.
Penolakan banding itu diputuskan setelah Mahkamah Agung Vietnam menggelar dengar pendapat selama lebih dari enam minggu. Dia diputus bersalah atas pembunuhan dan penyuapan kepada veteran pejuang Vietnam. "Tidak ada ampun untuk pemberian suap. Hukuman mati baginya sudah tepat," tegas Hakim Ketua Bui Ngoc Hoa. "Hukuman mati bagi Nam Cam atas pembunuhan yang dilakukannya sudah benar," tambahnya.
<>Pemerintah Vietnam menyambut gembira putusan tersebut. Dengan tindakan tegas itu, diharapkan legitimasi pemerintah yang sempat merosot bisa pulih kembali.
Nam Cam, yang bernama asli Truong Van Cam, divonis mati pada 4 Juni lalu atas suap yang diberikan kepada beberapa pejabat negara untuk melindungi jaringan kejahatannya. Selain itu, dia diputus bersalah atas pembunuhan rival bisnis kotornya.
Lelaki berusia 56 tahun itu secara ilegal menjalankan perjudian dan mengoperasikan rumah pelacuran. Selama beberapa dekade dia menguasai usaha tersebut sehingga dijuluki sebagai godfather-nya Ho Chi Minh. Kekuasannya berakhir setelah dia ditangkap pada 2001.
Selain mengajukan banding, Nam Cam sempat mengajukan pengampunan kepada presiden pekan lalu. Sesuatu yang jarang terjadi di peradilan Vietnam. Sebagaimana bandingnya, permohonan pengampunan itu juga ditolak.
Kemarin dalam pembacaan putusan atas permohonan bandingnya, Nam Cam tampak lesu dan tak bersemangat. Tidak terbekas sama sekali masa jayanya sebagai bos mafia yang pernah menguasai bisnis gelap di Vietnam.
Pengacara Nam Cam, Nguyen Dang Trung, mengungkapkan bahwa kliennya lebih sering diam. "Dengan tenang dia mendengarkan putusan itu," katanya kepada wartawan.
Kasus Nam Cam itu juga menyeret beberapa pejabat Partai Komunis Vietnam. Termasuk di antaranya, dua pejabat senior yang kini mendekam di penjara. Keduanya menunggu giliran untuk disidangkan. Tiga kader partai tersebut juga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, mereka mendapat pengurangan hukuman. (afp/cih)**
Terpopuler
1
Ancam Ekosistem Pertembakauan, Lesbumi PBNU Tolak Rancangan Aturan Kemenko PMK dan Kemenkes soal Tembakau
2
Kapten Timnas Iran Kritik FIFA, Sebut Piala Dunia 2026 'Bencana' dan Berjalan Tidak Adil
3
Pemerintah Tetapkan Logo Resmi HUT ke-81 RI, Ini Makna Desain dan Cara Unduhnya
4
DPR Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihapus, Negara Bisa Hemat Lebih dari Rp1 Triliun
5
Hari Bhayangkara Ke-80, Presiden Prabowo Klaim Polri Berkontribusi pada Ketahanan Pangan dan MBG
6
Rais Syuriah PBNU Ingatkan Pengurus PWNU Aceh: Jangan setelah Dilantik Malah Jadi Urusan
Terkini
Lihat Semua