Jakarta, NU Online
Wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki aspek sosial. Harta wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan public seperti masjid, madarasah, panti asuhan dan lainnya. Sayangnya sejauh ini asset wakaf masih dimanfaatkan secara konsumtif.
Katib Aam Syuriah PBNU Prof. Dr Nasaruddin Umar mengungkan bahwa dalam sejarah peradaban Islam, wakaf merupakan salah satu penopang kemajuan Islam. “Dalam konteks sekarang dan wakaf dapat digunakan untuk membantu lembaga keuangan syariah yang terkendala soal modal," tuturnya dalam sosialisasi pengembangan lembaga keuangan syariah dalam pengembangan wakaf tunai di Jakarta, Kamis (5/10).
Dirjen Bimas Islam tersebut menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi tanah wakaf dengan potensi ekonomi yang sangat besar. Lokasi wakaf tersebar di 403.845 titik dengan luas mencapai 1.566.672.406 m2. Dari jumlah tersebut, 75 persen telah bersertifikat wakaf. Menurut pemantauannya 10 persen dari wakaf tersebut memiliki nilai ekonomi jika dikelola secara produktif.
Sebagai ormas keagamaan, PBNU juga berusaha mengembangkan potensi wakaf yang ada. Banyak nahdliyyin yang menyumbangkan tanahnya untuk kepentingan ummat. Semuanya dikelola oleh Lembaga Auqaf. (mkf)
Terpopuler
1
Hukum Suami Memanggil Istri dengan Sebutan Mamah atau Ummi
2
137 Mahasantri Ma'had Aly Lolos Seleksi Administrasi Beasiswa Berkah Muktamar Ke-35 NU
3
Presiden Prabowo Tiba di India untuk Hadiri KTT Ke-18 BRICS
4
Menkeu Suahasil: Keuangan Negara Harus Bisa Jalankan Program Prioritas Pemerintah
5
Prabowo Bicara Ketahanan di BRICS, Rakyat Indonesia Masih Menghirup Asap Karhutla
6
BGN Sebut 240 Ribu Satuan Pendidikan Belum Terima MBG
Terkini
Lihat Semua