Jakarta, NU Online
Wakaf merupakan bagian dari ajaran Islam yang memiliki aspek sosial. Harta wakaf dimanfaatkan untuk kepentingan public seperti masjid, madarasah, panti asuhan dan lainnya. Sayangnya sejauh ini asset wakaf masih dimanfaatkan secara konsumtif.
Katib Aam Syuriah PBNU Prof. Dr Nasaruddin Umar mengungkan bahwa dalam sejarah peradaban Islam, wakaf merupakan salah satu penopang kemajuan Islam. “Dalam konteks sekarang dan wakaf dapat digunakan untuk membantu lembaga keuangan syariah yang terkendala soal modal," tuturnya dalam sosialisasi pengembangan lembaga keuangan syariah dalam pengembangan wakaf tunai di Jakarta, Kamis (5/10).
Dirjen Bimas Islam tersebut menjelaskan bahwa Indonesia memiliki potensi tanah wakaf dengan potensi ekonomi yang sangat besar. Lokasi wakaf tersebar di 403.845 titik dengan luas mencapai 1.566.672.406 m2. Dari jumlah tersebut, 75 persen telah bersertifikat wakaf. Menurut pemantauannya 10 persen dari wakaf tersebut memiliki nilai ekonomi jika dikelola secara produktif.
Sebagai ormas keagamaan, PBNU juga berusaha mengembangkan potensi wakaf yang ada. Banyak nahdliyyin yang menyumbangkan tanahnya untuk kepentingan ummat. Semuanya dikelola oleh Lembaga Auqaf. (mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Meneladani Hidup Rasulullah di Masa Ekonomi Sulit
2
Khutbah Jumat: Sebelum Memilih dan Memutuskan, Bertanyalah kepada Allah melalui Istikharah
3
Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Bakal Dihadiri Lebih dari 500 Peserta dan Peninjau
4
Bahlil Janji BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Pertamax Malah Melonjak Jadi Rp16.250 per Liter
5
Gus Ipul: Pembukaan Munas-Konbes NU 2026 di Bangkalan Masih Sebatas Usulan
6
Menjaga Marwah Pemilihan Pengurus NU: Catatan dari Sowan kepada KH Afifuddin Muhajir
Terkini
Lihat Semua