Anggaran Pendidikan Pesantren Tak Boleh Diserap untuk MBG
NU Online · Jumat, 12 Juni 2026 | 09:30 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, Alif Resnu Ahmad usai sidang Kamis (11/6/2026) (NU Online/Haekal Attar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Kuasa Hukum Pemohon Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026, Alif Resnu Ahmad, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 20 persen untuk pendidikan seharusnya dapat diserap dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk mendukung penyelenggaraan di pesantren.
"Kami menekankan bahwa anggaran pendidikan, khususnya untuk pesantren, seharusnya dapat diserap dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya," katanya usai sidang mendengarkan keterangan dari Rabithah Ma'ahid Islamiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (RMI PBNU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/6/2026).
Ia menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi salah satu aspek yang telah dikritisi dan termuat di dalam surat permohonan.
"Bahkan pada sidang sebelumnya, kalau tidak salah sidang kedua, Majelis Hakim juga menanyakan hal tersebut," katanya.
Sehingga, pihaknya memperjuangkan agar alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi dapat digunakan untuk memenuhi hak-hak pendidikan santri.
"Itulah yang terus diperjuangkan oleh prinsipal kami. Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan kami," jelasnya.
Melansir surat permohonan tentang Anggaran Pemerintah Terhadap Pendidikan, pemohon menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2025, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dialokasikan antara lain untuk belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah yang mencakup biaya operasional berbagai program pendidikan.
Pemohon menuliskan, dalam praktiknya salah satu program yang memperoleh alokasi anggaran sangat besar adalah program MBG, yang pada Tahun Anggaran 2026 direncanakan mencapai Rp335 triliun atau meningkat Rp164 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
"Bahwa besarnya alokasi anggaran program MBG tersebut menunjukkan secara nyata bahwa negara memiliki kapasitas fiskal yang sangat memadai untuk mendanai program prioritas nasional dengan skala ratusan triliun rupiah," demikian dikutip NU Online.
Meski begitu, pemohon menyoroti bahwa hingga saat ini pesantren belum memperoleh jaminan akses pendanaan penuh dan berkelanjutan dari APBN.
"Bahwa perbandingan tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan prioritas dalam kebijakan anggaran pendidikan," jelas pemohon.
Terpopuler
1
Ketum PBNU Gus Kikin Imbau Warga Tidak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung Mi di Sukoharjo
2
Pelantikan PCNU Bekasi 2026–2031, Ketua PBNU Puji Raharjo Ingatkan Qanun Asasi untuk Penguatan Organisasi
3
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
4
Innalillahi, Penyusun Syair Asmaul Husna KH Amjad Al Hafidz Wafat
5
Banjir di Aceh Utara, Ansor Desak Pemerintah Tingkatkan Kesiapsiagaan
6
Kukuhkan Majelis Masyayikh 2026-2031, Menag Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan Pesantren
Terkini
Lihat Semua