Wakil Sekretaris LF-PBNU Berpulang ke Rahmatullah
NU Online · Senin, 18 April 2011 | 18:43 WIB
Innalillahi wa Inna Ilaihi Rooji'uun, telah berpulang ke rahmatullah, Wakil Sekretaris Lajnah Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF-PBNU), Drs. Mahrus Mahfudh malam tadi, Senin (18/4) di Rumah Sakit Fatmawati Jakarta Selatan, pukul 22.00 WIB. Drs. Mahrus Mahfudh adalah putera dari pengasuh Pondok Pesantren Paesan Grobogan Jawa Tengah.
Karenanya, Jenazah dibawa kembali dan akan dikebumikan di Pondok pesantren Paesan Grobogan, pagi ini. Kepada seluruh warga Nahdliyin dimohon untuk mendoakan Almarhum dengan melakukan sholat Ghoib dan membacakan tahlil. Demikian bunyi pesan singkat yang diterima NU Online dari Ketua LF-PBNU KH A. Ghazalie Masruri di Jakarta, Selasa dini hari (19/4).
>
Menurut Ghazali, Selama ini Almarhum sedang menjalani perawatan kemoterapi setelah pengangkatan tumor di kepalanya enam bulan lalu. Sebelum meninggal, Almarhum sempat dirawat di RS Fatmawati Jakarta Selatan selama dua hari.
Saat berita ini diturunkan, jenazah telah usai dimandikan dan sedang dalam proses pengkafanan di RS Fatmawati. Selanjutnya Jenazah disemayamkan di kediamannya di Ciganjur, sebelum dipulangkan ke Pondok Pesantren Paesan Grobogan Jawa Tengah.
"Kami mohon kepada seluruh warga Nahdliyin untuk mendoakan, agar amal ibadah Almarhum di terima di sisi Allah SWT. Diampuni kesalahan-kesalahan dan dosa-dosanya serta ditempatkan oleh Allah SWT di surga-Nya. Semoga Almarhum memperoleh maghfiroh dan tsawab fil jannah," tutur KH Ghazali via telephon selluler. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
5
Jelang Muktamar Ke-35 NU, PBNU Bakal Cek Kesiapan Lokasi dan Istighotsah Terbatas di Jombang pada 20 Agustus 2026
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua