Walikota Probolinggo Wanti-Wanti Hiburan Malam dan PNS
Jumat, 22 Juli 2011 | 01:10 WIB
Probolinggo, NU Online
Walikota Probolinggo, HM Buchori SH. MSi menghimbau dan meminta seluruh masyarakat termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar menghormati bulan suci Ramadhan yang jatuh pada bulan Agustus mendatang.
Khusus bagi pegawai, Buchori memberi tekanan khusus supaya memberi suri tauladan yang baik kepada masyarakat. "Amalan-amalan yang baik itu banyak. Misalnya, memakai jilbab, memperbanyak sedekah. Hormatilah bulan suci ramadhan dan tingkatkan ibadah kepada Allah," ujar Buchori MSi yang juga kader NU terbaik Probolinggo ini, Kamis (21/7) siang.<>
Walikota juga memberikan seruan kepada pemilik warung makanan dan minuman serta tempat hiburan. Katanya, warung makan dan minum tutup di siang hari dan baru boleh buka sore hari, mulai pukul 16.00 hingga imsak tiba.
"Hiburan malam yang vulgar (pelayan pakaian ketat atau seronok) jelas tidak boleh. Kalau cuma untuk kongkow keluarga tidak masalah," terang Buchori.
Secara teknis, pelaksanaan himbauan dan larangan itu akan dipantau aparat Sat Pol PP. Mereka yang nantinya akan mengawasi secara intensif terhadap warung makan dan tempat hiburan.
Tidak hanya soal itu, Walikota yang dikenal dekat dengan ”Wong Cilik” ini juga menegaskan agar semua PNS yang berada di Lingkungan Pemkot Probolinggo lebih memberikan pelayanan terhadap masyarakat meski dalam bulan puasa nanti.
”Kita juga himbau semua kepala Satker turun kebawah dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat meskipun mereka semua dalam keadaan lapar dan haus. Bukan karena pas puasa, lalu malas-malasan. Mereka harus turun dan bekerja dengan baik,” imbuhnya.
Redaktur : Mukafi Niam
Kontributor: Andi Sirajuddin
Terpopuler
1
Kolaborasi LD PBNU dan LTM PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Jumat Angkatan Ke-4
2
LAZISNU Gelar Lomba dengan Total Hadiah Rp69 Juta, Ini Link Pendaftarannya
3
Cara Wudhu di Toilet agar Tidak Makruh
4
Gus Yahya Ceritakan Awal Mula Kiai Ali Maksum Merintis Pengajian Kitab di Pesantren Krapyak
5
Hukum Gugat Cerai Suami karena Nafkah Batin
6
Hukum Khatib Tidak Berwasiat Takwa dalam Khutbah Kedua
Terkini
Lihat Semua