Ratusan warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Sumedang berunjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang, Jalan Kutamaya, Selasa (25/1) pagi.
Mereka mempertanyakan kuota haji Sumedang yang diserobat warga luar Sumedang, padahal terdapat ratusan jamaah haji yang masuk daftar tunggu setiap tahunnya.<<>br />
Kuota haji Sumedang sendiri sudah penuh hingga 2014 mendatang. Sedangkan untuk 2010, Sumedang mendapatkan kuota haji sebanyak 835 orang. Namun pada praktiknya, banyak warga luar Sumedang yang bisa berangkat haji pada 2010 lalu, dengan jumlah mencapai 55 orang.
”Kami memprotes tindakan Kemenag Sumedang yang telah bersikap tidak adil terhadap calon jemaah haji di Sumedang,” kata Asep Hendra Koordinator Aksi di sela unjuk rasa, Selasa (25/1).
Dia menjelaskan, sebagain besar pengujukrasa yang datang hari ini merupakan calon jamaah haji yang tidak kebagian kuota tahun lalu dan tahun ini. “Ternyata orang lain sudah bisa berangkat tahun ini padahal kami mendaftarnya lebih dulu. Ujug-ujug saja mereka bisa berangkat,” tandasnya.
Yang lebih membuat Asep dan pengunjuk rasa lainnya heran sekaligus marah, ternyata ada penyusup jamaah haji dari luar Sumedang. Mereka bisa mendaftar haji di Sumedang dengan mudah, sementara warga Sumedang sendiri tidak kebagian.
”Padahal kuotanya saja katanya sudah penuh, kok bisa ada warga luar Sumedang yang berangkat haji di sini,” tandas Asep.
Ia menilai ada suatu kebobrokan dalam penyelenggaraan rukun Islam kelima itu. Pihaknya sangat prihatin dengan adanya jual beli kuota jamaah haji di Sumedang tersebut. ”Ini harus diselesaikan karena telah merugikan warga,” kata Asep. (min)
Terpopuler
1
PWNU dan PCNU Se-DIY Tolak Politik Uang dalam Proses Muktamar NU
2
Khutbah Jumat: Memasuki Bulan Maulid, Sudahkah Kita Meneladani Akhlak Rasulullah?
3
Lima Kelompok Ini Perlu Jadi Perhatian NU dalam Putusan Muktamar Ke-35 di Tambakberas
4
Data Terbaru Gempa M7,7 NTT: 54 Meninggal Dunia, 199 Luka-Luka, 9 Ribu Warga Mengungsi
5
RAPBN 2027 Dana Pendidikan Rp240 Triliun untuk MBG, JPPI: Jangan Pelintir Putusan MK
6
Iuran Lomba 17 Agustus: Gotong Royong atau Justru Bisa Jadi Judi? Ini Batas Hukumnya
Terkini
Lihat Semua