Warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diimbau untuk mewaspadai keberadaan daging tak layak konsumsi. Pasalnya, di daerah tersebut, kini beredar jenis daging impor dari Selandia Baru dan Amerika Serikat, daging glonggongan serta daging busuk.
Imbauan itu dikeluarkan setelah Dinas Peternakan setempat menemukan jenis daging tak layak konsumsi dalam operasi razia di Pasar Induk Brebes, Sabtu (13/9) kemarin.<>
Razia dilakukan setelah Dinas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di pasar itu telah terjadi transaksi pengiriman daging impor. Namun, setelah melakukan penyisiran di seluruh pedagang daging, ternyata tidak ditemukan.
“Ada tiga jenis daging yang perlu disita, yakni, daging impor dari New Zealand dan Amerika Serikat, daging glonggongan dan daging busuk,” kata Kepala Seksi Kesehatan Hewan Dinas Peternakan setempat, drh Jhoni Murahman.
Sebenarnya, lanjut Jhoni, Pemkab Brebes sudah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2000 tentang Retribusi Pemotongan Hewan. “Dengan perda tersebut, kami bisa mengontrol daging yang ilegal,” tuturnya lagi.
Daging jenis yang perlu diwaspadai adalah dagung impor dari India dan Inggris yang diduga mengandung bibit penyakit. “Di Kebumen, juga ditemukan kulit (sapi) impor yang seharusnya untuk bahan sepatu kulit, ternyata dijual untuk makanan,” pungkasnya. (was)
Terpopuler
1
Khatib Tak Baca Shalawat pada Khutbah Kedua, Sahkah?
2
Meninggal Karena Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Syahid?
3
Masyarakat Adat Jalawastu Brebes, Disebut Sunda Wiwitan dan Baduy-nya Jawa Tengah
4
Hukum Quranic Song: Menggabungkan Musik dengan Ayat Al-Quran
5
Jalankan Arahan Prabowo, Menag akan Hemat Anggaran dengan Minimalisasi Perjalanan Dinas
6
Wacana AI untuk Anak SD, Praktisi IT dan Siber: Lebih Baik Dimulai saat SMP
Terkini
Lihat Semua