Pemerintah menyatakan zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam tetap merupakan pengurang dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) berdasar pasal 9 UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008.
"Pemerintah berpendapat bahwa dari rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tahun 2008, secara jelas dan terang benderang ditentukan bahwa zakat merupakan pengurang dalam menentukan besarnya PKP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.<>
Menkeu menyatakan hal itu ketika mewakili pemerintah memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU PPh tahun 2008 di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/2) lalu.
Menurut Menkeu, zakat tetap merupakan salah satu pengeluaran yang diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menentukan besarnya PKP. Hal itu dapat dilihat dari frasa
"Untuk menentukan besarnya PKP... tidak boleh dikurangkan:... kecuali ... zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah...".
Ia menyebutkan, ketentuan itu sesuai dengan ketentuan pasal 11 UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
Frasa "yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah", menurut Menkeu, dimaksudkan sebagai syarat untuk diakuinya zakat sebagai pengurang penghasilan yaitu hanya zakat yang benar-benar diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
"Selain itu, syarat tersebut juga merupakan alat kontrol bagi pemerintah dan WP terkait dengan kebenaran pembayaran zakat yang dilakukan WP tersebut," kata Menkeu dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Moh. Machfud MD. (sam)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Peran Masyarakat, Pemerintah dan Keluarga dalam Menciptakan Lingkungan Bebas Perundungan
2
Khutbah Jumat: Pentingnya Menjaga Privasi Anak di Media Sosial
3
Gus Kikin Kenang Perjuangan Nyai Machfudhoh Aly Ubaid untuk NU
4
Syekh Yusuf al-Makassari: Sufi Nusantara yang Ubah Dzikir Jadi Gerakan Pembebasan
5
Kemenkes Tetapkan Tarif Cek Kesehatan Jamaah Haji, Tertinggi Rp1,3 Juta
6
Subsidi Haji dari APBN, MUI: Tak Pengaruhi Keabsahan Ibadah
Terkini
Lihat Semua