Warta

Zakat Tetap Kurangi Beban Pajak

NU Online  ·  Sabtu, 28 Februari 2009 | 05:10 WIB

Jakarta, NU Online
Pemerintah menyatakan zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam tetap merupakan pengurang dalam penentuan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) berdasar pasal 9 UU tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru yaitu UU Nomor 36 tahun 2008.

"Pemerintah berpendapat bahwa dari rumusan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh tahun 2008, secara jelas dan terang benderang ditentukan bahwa zakat merupakan pengurang dalam menentukan besarnya PKP," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.<>

Menkeu menyatakan hal itu ketika mewakili pemerintah memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU PPh tahun 2008 di Gedung MK Jakarta, Kamis (26/2) lalu.

Menurut Menkeu, zakat tetap merupakan salah satu pengeluaran yang diperbolehkan untuk dikurangkan dalam menentukan besarnya PKP. Hal itu dapat dilihat dari frasa

"Untuk menentukan besarnya PKP... tidak boleh dikurangkan:... kecuali ... zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah...".

Ia menyebutkan, ketentuan itu sesuai dengan ketentuan pasal 11 UU Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Frasa "yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah", menurut Menkeu, dimaksudkan sebagai syarat untuk diakuinya zakat sebagai pengurang penghasilan yaitu hanya zakat yang benar-benar diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.

"Selain itu, syarat tersebut juga merupakan alat kontrol bagi pemerintah dan WP terkait dengan kebenaran pembayaran zakat yang dilakukan WP tersebut," kata Menkeu dalam sidang yang dipimpin Ketua MK, Moh. Machfud MD. (sam)

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang