Balitbang Kemenag

Menelaah Perselisihan Pendirian Gereja Kristen dan Katolik di Aceh Singkil

Selasa, 21 November 2017 | 01:06 WIB

Sejak tahun 1979 sampai 2015, konflik yang berkaitan dengan rumah ibadah di Kabupaten Aceh Singkil sudah terjadi sebanyak empat kali. Untuk menyelesaikan itu, Bupati dan Sekretaris Daerahnya menggelar pertemuan dengan Menko Polhukam dan Menteri Agama pada tanggal 15 Januari 2016. Mereka meminta pemerintah pusat dapat hadir ke Kabupaten Aceh Singkil untuk memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah.

Gayung bersambut, tim terpadu yang terdiri dari Kemenkopolhukam, Kemenag, Kemendagri dan Badan Intelkam Mabes Polri dikirim ke Aceh Singkil pada 2-8 Februari 2016 untuk menjajaki penyelesaian akhir kasus tersebut.

Hasil penelitian Kemenag terkait kasus perselisihan tersebut menyebutkan bahwa penyelesaian perselisihan menjadi domain Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Pemerintah Daerah belum bisa menerbitkan surat izin karena persetujuan dari masyarakat sekitar sebagai pendukung belum ada. Dengan demikian, warga Nasrani kesulitan untuk mendapatkan persetujuan pendukung sesuai ketentuan  sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

Setelah dilakukan wawancara dengan semua pihak –Muslim, Nasrani, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maka ada beberapa putusan yang disimpulkan. Pertama, perselisihan yang terjadi di Aceh Singkil bukan perselisihan berkaitan dengan agama tetapi perselisihan tentang pendirian gereja atau Undang-Undang.

Kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil harus tegas mengambil keputusan agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut. Ketiga, pihak umat Islam maupun pihak umat Nasrani belum sepenuhnya sepakat dan mempercayakan keputusannya kepada pemerintah daerah soal jumlah dan nama gereja yang akan diberikan kesempatan mengajukan persyaratan perizinan dan yang ditertibkan.

Keempat, aparat keamanan harus bertindak tegas dan adil kepada semua pihak. Karena ketegasan aparat keamanan merupakan salah satu faktor penting untuk mendukung pemerintah daerah dalam menyelesaikan kasus ini. Terakhir, baik pihak umat Islam maupun pihak umat Kristen mengharapkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh agar tidak terjadi lagi suatu saat nanti.

Penelitian Kemenag ini menghasilkan tiga rekomendasi. Pertama, rekomendasi untuk Kemenag sendiri. Pihak Kemenag tidak disarankan untuk pergi ke Kabupaten Aceh Singkil sampai ada perkembangan tindak lanjutnya. Selain itu, Kemenag juga disarankan untuk memberikan perhatian dalam bentuk monitoring terhadap perkembangan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan saran-saran dari tim terpadu. 

Kedua, rekomendasi untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil. Yaitu melakukan dialog kepada perwakilan umat Islam dan perwakilan umat Nasrani, bertindak cepat, tegas dan adil, melakukan pengawasan dan bimbingan terhadap aktivitas pendirian gereja, dan koordinasi secara berkala lintas lembaga dalam hal pendirian rumah ibadah.

Ketiga, rekomendasi untuk aparat keamanan. Yakni mengantisipasi segala bentuk intervensi dari pihak luar dalam hal pendirian rumah ibadat serta tegas dan adil kepada semua pihak dalam penegakan hukum. (A Muchlishon Rochmat)

Baca Kajian Keagamaan lainnya DI SINI


Terkait