Balitbang Kemenag

Peneliti Puslitbang Bimas Agama Dalami Penyusunan Policy Brief

Jumat, 16 November 2018 | 14:00 WIB

Pada tanggal 13-15 November 2018 yang lalu, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Badan Litbang dan Diklat menyelenggarakan Workshop Penyusunan Policy Brief bagi Para Peneliti. Kegiatan ini bertempat di Hotel Artotel, Jakarta.

Kasubbag Tata Usaha Puslitbang BALK, Haris Burhani mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari Program Analisis Kebijakan. Diharapkan kegiatan dapat menghasilkan dokumen pemikiran untuk menguatkan kebijakan Kementerian Agama di bidang Kehidupan Keagamaan.

Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Litbang Bimas Agama, Kerukunan, dan Aliran, Sholahuddin. Hadir sebagai narasumber Meita Ahadiyati, kabid Seleksi dan Pengembangan Pusat Pembinaan Analisis Kebijakan LAN; dan Dadi Darmadi dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta.

Dalam paparannya, Meita menjelaskan urgensi dan formula Policy Brief. Menurutnya, Policy Brief memiliki urgensi untuk meningkatkan kebermanfaatan sebuah penelitian bagi masyarakat. Dokumen kebijakan ringkas ini berfungsi sebagai media advokasi dan media eksplorasi. Ia ditujukan terutama untuk pengambil kebijakan (decision maker), dengan menitikberatkan pada rekomendasi yang ditawarkan.

Karena itu, sebisa mungkin dibuat ringkas dan isinya langsung menuju pada inti (to the point) dengan hanya berkisar dua sampai empat  halaman. Soal format, tidak ada yang baku dalam penyusunan Policy Brief. “Hanya saja, unsur utamanya adalah analisis masalah, analisis solusi dan komunikasi serta advokasi kebijakan,” kata Meita.

Sedangkan Dadi berbagi pengalaman dan pengetahuan tentang Policy Brief yang pernah disusun oleh PPIM UIN Jakarta. Sama dengan Meita, Dosen UIN Jakarta ini juga mengatakan memang tidak ada format baku dalam penyusunan Policy Brief. PPIM sendiri, kata Dadi, menyusun Policy Brief terdiri dari judul, rekomendasi, latar belakang, temuan penelitian, simpulan dan daftar pustaka, ditambah info grafis.

"Sangat mungkin bila Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan ingin membuat format Policy Brief tersendiri sebagai ciri khasnya," ujarnya.

Kegiatan ini dilaksanakan dari tanggal 13 sampai 15 November 2018. Diikuti peserta sebanyak 20 orang terdiri dari peneliti dan pegawai Jabatan Fungional Umum (JFU) di lingkungan Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan.

Kegiatan ini berjalan sangat dinamis dan produktif. Hal yang tak kalah penting, menghasilkan format Policy Brief dengan komposisi meliputi Judul, Rekomendasi, Latar Belakang, Temuan dan Analisis, Simpulan, Apendiks (optional), dan Daftar Pustaka.

"Kesepakatan format ini merupakan 'oleh-oleh' yang dihasilkan melalui kegiatan ini untuk tahapan penelitian Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan mendatang," ungkap Haris Burhani. (Kendi Setiawan)

 


Terkait