Nasional

Anggaran Pendidikan Dipangkas, BEM PTNU DIY: Pemerintah Korbankan Hak Rakyat

Jumat, 21 Februari 2025 | 08:00 WIB

Anggaran Pendidikan Dipangkas, BEM PTNU DIY: Pemerintah Korbankan Hak Rakyat

BEM PTNU DIY saat mengeluarkan pernyataan sikap untuk menyuarakan keprihatinannya terhadap kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan. (Foto: BEM PTNU DIY)

Yogyakarta, NU Online

Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan pemangkasan anggaran pendidikan yang dilakukan pemerintah sebagai langkah efisiensi anggaran.


Pemangkasan anggaran pendidikan itu merupakan dampak dari terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.


BEM PTNU DIY menilai, kebijakan pemangkasan anggaran dapat berdampak signifikan terhadap kualitas pendidikan dan akses bagi generasi muda.


Sekretaris Wilayah BEM PTNU DIY Muhammad Fathur Rozaq menegaskan, pendidikan merupakan senjata paling ampuh untuk mengubah dunia yang tidak seharusnya menjadi sasaran pemangkasan anggaran.


Pasalnya, pendidikan yang dinilai sebagai pilar penting generasi masa depan justru dapat terganggu jika tidak diutamakan.


“Kami memahami kebutuhan pemerintah untuk melakukan efisiensi anggaran, namun implementasi efisiensi anggaran ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama pada sektor pendidikan kita. Efisiensi atau kemunduran? Seharusnya pemerintah memangkas kebutuhan yang tidak perlu, bukan malah mengorbankan hak rakyat untuk mendapat pendidikan yang layak," tegas Fathur, melalui rilis yang diterima NU Online, Kamis (20/2/2025).


Fathur menegaskan, BEM PTNU DIY tidak menolak kebijakan efisiensi tetapi menolak efisiensi yang tidak adil. Ia menilai, pemerintah seharusnya mengerti bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) merupakan kunci dalam menopang visi Indonesia Emas 2045.


"Jika hal ini (pemangkasan anggaran pendidikan) masih tetap dilaksanakan maka visi itu hanya tinggal nama," tegasnya.


Meskipun efisiensi anggaran bertujuan untuk pengoptimalan dana negara, seharusnya pemerintah juga bisa bijak dalam setiap keputusannya agar tetap hati-hati dan tidak berdampak pada sektor sektor vital.


BEM PTNU DIY juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan akademisi, untuk bersama-sama menyuarakan pentingnya kualitas pendidikan sebagai pilar bagi generasi masa depan.


"Kami berharap ini dapat menjadi catatan dan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyikapi efisiensi di sektor pendidikan," tegas Fathur.


Pernyataan sikap BEM PTNU DIY

BEM PTNU DIY mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap untuk merespons Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang telah memicu berbagai reaksi dari berbagai kalangan.


Poin-poin pernyataan sikap disampaikan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) BEM PTNU DIY Dzulfahmi.

 

Pertama, BEM PTNU DIY meminta pemerintah lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan efisiensi serta memberikan informasi yang jelas mengenai alokasi anggaran yang dilakukan.


Kedua, BEM PTNU DIY menolak segala hal yang berbentuk undang-undang, kebijakan pemerintah, maupun sejenisnya yang melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan.


Ketiga, BEM PTNU DIY meminta pemerintah untuk mengevaluasi secara sangat cermat terkait program Makan Bergizi Gratis agar efektif dan efisien.


Keempat, BEM PTNU DIY meminta pemerintah untuk segera melakukan pengkajian ulang terkait pemangkasan anggaran pendidikan.


"Melalui pernyataan sikap ini kami berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan dan mencermati dengan baik," kata Dzulfahmi.

 
​​​​
BEM PTNU DIY mengeluarkan pernyataan sikap untuk merespons kebijakan efisiensi yang berdampak pada pemangkasan anggaran pendidikan. (Foto: dok. BEM PTNU DIY) 
​​​
 

Dzulfahmi menjelaskan bahwa beberapa poin penting pernyataan sikap BEM PTNU DIY itu bukan tanpa alasan. Ia lantas menjabarkannya secara akademis dan komprehensif. Berikut penjelasannya:

 
1. Transparansi alasan kebijakan efisiensi dan alokasi anggaran

BEM PTNU DIY meminta pemerintah untuk lebih terbuka dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan efisiensi serta memberikan informasi yang jelas mengenai alokasi anggaran yang dilakukan.


Menurut Dzulfahmi, transparansi dalam pengelolaan anggaran publik merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


Keterbukaan informasi memungkinkan masyarakat untuk memahami dasar pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan fiskal dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan prioritas nasional.


"Selain itu, transparansi juga berperan dalam mencegah korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah," jelas Dzulfahmi.


2. Menolak kebijakan yang melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan

Dzulfahmi menegaskan, BEM PTNU DIY menolak segala bentuk undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berpotensi melemahkan sektor pendidikan dan kesehatan.


Ia menilai bahwa pemangkasan anggaran di sektor-sektor ini dapat berdampak negatif pada kualitas layanan yang diterima masyarakat.


"Sebagai contoh, pemotongan anggaran pendidikan dapat menghambat pembangunan infrastruktur sekolah, pengadaan fasilitas belajar, dan kesejahteraan tenaga pendidik," jelasnya.


Hal itu sejalan dengan pandangan yang disampaikan oleh berbagai pakar pendidikan yang menekankan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati untuk menghindari dampak negatif terhadap kualitas pendidikan.


3. Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Dzulfahmi menegaskan bahwa BEM PTNU DIY mengusulkan evaluasi yang cermat terhadap program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya efektif dan efisien.


Ia berpandangan bahwa meskipun program Makan Bergizi Gratis bertujuan mulia yaitu untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah, tetapi memerlukan perencanaan dan pengelolaan yang matang.


"Tantangan utama termasuk ketersediaan anggaran yang memadai, distribusi logistik yang efisien, dan pengawasan kualitas makanan yang disajikan," tegasnya.


Selain itu, perlu dipastikan bahwa implementasi program ini tidak mengorbankan anggaran untuk sektor lain yang juga krusial, terutama sektor pendidikan dan kesehatan.


"Beberapa pakar ekonomi telah mengingatkan bahwa perluasan program ini memerlukan tambahan anggaran yang signifikan, yang dapat mempengaruhi stabilitas fiskal negara," tegas Dzulfahmi.


4. Kaji ulang pemangkasan anggaran pendidikan

BEM PTNU DIY mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan.


Dzulfahmi menegaskan, konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa minimal 20 persen dari APBN dialokasikan untuk sektor pendidikan. Pemangkasan anggaran di bawah batas ini tidak hanya melanggar ketentuan konstitusional, tetapi juga berpotensi menghambat upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.


"Pakar pendidikan dari Universitas Gadjah Mada menekankan bahwa pemangkasan anggaran pendidikan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan selektif, agar tidak berdampak negatif pada kualitas pendidikan," ujar Dzulfahmi.


Secara keseluruhan, lanjutnya, pernyataan sikap BEM PTNU DIY mencerminkan kekhawatiran yang valid terkait implikasi dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 terhadap sektor-sektor vital, termasuk pendidikan dan kesehatan.


"Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas layanan publik yang esensial bagi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.