Jakarta, NU Online
Puslitbang Kehidupan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag mengadakan penelitian tentang Peran Rohaniwan Asing terhadap Perkembangan Kehidupan Keagamaan di Indonesia pada tahun 2016.
Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, yang dilakukan di 7 lokasi, yakni: DKI Jakarta (Peran Rohaniwan Asing Islam terhadap Kehidupan Keagamaan di Jakarta); Jawa Barat (Peran Rohaniwan Asing Kristen terhadap Kehidupan Keagamaan di Jawa Barat); Kota Malang (Peran Rohaniwan Asing Islam terhadap Kehidupan Keagamaan di Malang); Bali (Peran Rohaniwan Asing Hindu terhadap Kehidupan Keagamaan di Bali).
Lokasi berikutnya Kabupaten Sikka NTT (Peran Rohaniwan Asing Katolik terhadap Kehidupan Keagamaan di Kabupaten Sikka); Sulawesi Utara (Peran Rohaniwan Asing Kristen terhadap Kehidupan Keagamaan di Sulawesi Utara); dan Kepulauan Riau (Peran Rohaniwan Asing Buddha terhadap Kehidupan Keagamaan di Provinsi Kepulauan Riau).
Penelitian tersebut menghasilkan temuan-temuan:
Pertama, prosedur kedatangan rohaniwan asing Katolik di Kota Maumere belum sejalan dengan alur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Oleh karenanya data rohaniwan asing Katolik di keuskupan Maumere tidak sinkron dengan jumlah data yang dikeluarkan Ditjen Bimas Katolik dan Departemen Tenaga Gerejawi.
Demikian pula di Bali, proses kedatangan rohaniwan Hindu hanya sebagian kecil yang melalui prosedur resmi, karena hanya sebagian kecil pula diantara mereka yang memahami peraturan keimigrasian. Di Kota Malang, tidak ada rohaniwan (Islam) asing yang benar-benar sebagai rohaniwan, kecuali petugas di Sudan Centre yang dimanfaatkan sebagai dosen dan sebagai rohaniwan.
Selain itu ada pula mahasiswa asing yang berperan sebagai rohaniwan. Sementara di Jawa Barat, peran rohaniwan asing Kristen tidak hanya terbatas di dalam gereja, tetapi meliputi kegiatan di luar gereja, seperti di yayasan pendidikan dan lembaga-lembaga kemanusiaan.
Meskipun eksistensi rohaniwan asing Kristen semakin berkurang dan perannya sudah banyak digantikan oleh rohaniwan lokal, bagi denominasi tertentu yang berpusat di luar negeri seperti Bala Keselematan dan Saksi-saksi Yehuwa peran rohaniwan asing belum tergantikan.
Kedua, rohaniawan asing Katolik berperan positif dan dapat menguntungkan generasi muda Katolik, karena selain meningkatkan kesadaran beragama juga meningkatkan pendidikan dan kesehatan masyarakat. Di Menado rohaniwan asing Kristen dapat mebawa pencerahan bagi pendeta-pendeta lokal dan para jemaat.
Di Malang, rohaniwan asing Islam dan berperan sebagai dosen bahasa Arab dari native speaker bisa dijadikan promosi dan dapat menaikan rating lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Ketiga, menurut pemuka agama setempat, pengaruh rohaniwan asing Kristen di Jawa Barat dalam kehidupan keagamaan masyarakat tidak terlalu tampak meskipun ada, karena peran rohaniwan asing cenderung ke dalam, sedangkan misi keluar lebih banyak diperankan oleh rohaniwan lokal.
Sedangkan peran rohaniwan Kristen di Menado cukup baik dalam membina calon pendeta dan menyiarkan agama di pedalaman kepada masyarakat yang belum beragama. Sedangkan rohaniwan asing Buddha di Kepulauan Riau yang datang secara legal dipandang positif terhadap kualitas keagamaan, meskipun mereka kurang menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku terutama berkaitan dengan kultur dan nilai-nilai setempat.
Masuknya rohaniwan asing Buddha secara illegal belum begitu mencemaskan, meski mulai terlihat gejala-gejala munculnya ekslusifisme, hate speech, dan persaingan yang semakin menguat di antara kelompok-kelompok agama.
Berkenaan dengan peran rohaniwan asing Katolik di Maumere, sebagian besar tokoh agama dan tokoh masyarakat di luar penganut agama Katolik tidak mengetahui secara persis apa kegiatan yang dilakukan oleh para rohaniwan asing Katolik, karena kegiatan mereka hanya di lakukan di dalam.
Sebaliknya di Bali, kedatangan rohaniwan asing Hindu berdampak pada munculnya aliran baru yang menimbulkan pro dan kontra.
Di Kota Malang dosen asing Islam yang berperan sebagai rohaniwan, justru menjadi penceramah favorit, mereka berceramah sampai kabupaten lain. Di masa lalu pernah ada yang isi ceramahnya meresahkan masyarakat dan masih terkesan dalam memori kolektif sebagian pemuka agama Islam di sana.
Keempat, jamaah Tabligh dari luar negeri tidak memahami tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Lembaga Keagamaan di Indonesia. Ketiadaan data yang akurat menyulitkan proses pengaturan dan pengawasan terhadap rohaniwan asing.
Peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan ketenagakerjaan asing memang telah ada baik berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Dirjen dan termasuk Peraturan Menteri Agama, namun peraturan Perundang-undangan ini belum spesifik mengatur soal tenaga kerja asing khusus bidang agama, maka diperlukan peraturan yang mengatur khusus tenaga kerja asing yang bergerak di bidang agama.
Di Malang, dosen asing yang datang ke Kota Malang tidak disertai tembusan kepada kantor kemenag setempat dan instansi terkait, sehingga mereka tidak dapat dimonitoring.
Di Kepulauan Riau peraturan yang ada dipandang kurang sesuai dengan dinamika perkembangan jumlah rohaniwan dan permasalahannya yang memerlukan pelayanan yang cepat, efektif dan efisien, sehingga memberikan celah kepada semakin berkembangnya jumlah rahaniwan asing illegal dan mendatangkan berbagai problem di masyarakat. (Kendi Setiawan)
Baca Kajian Keagamaan lainnya DI SINI