Banten

PWNU Banten Tegaskan Larangan Dukung Paslon Pilkada 2024 di Kantor Sekretariat NU

Jumat, 11 Oktober 2024 | 09:00 WIB

PWNU Banten Tegaskan Larangan Dukung Paslon Pilkada 2024 di Kantor Sekretariat NU

Ketua Karteker PWNU Banten KH Lukman Khakim saat Rapat Koordinasi PCNU Kota Tangerang. (NUOB/Arfan)

Kota Tangerang, NU Online

Ketua Karteker Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Lukman Khakim menegaskan larangan bagi pengurus untuk mendukung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kantor Sekretariat NU. 


Ia juga menegaskan bahwa penegakan khittah NU sangat mutlak. NU beserta badan otonomnya, dilarang membawa identitas ke ranah politik praktis.


"NU tidak boleh dibawa ke ranah politik. Tidak boleh bawa institusi, apalagi dukung di kantor sekretariat," tegasnya, sebagaimana dikutip NU Online Banten


Pada prinsipnya, kata Kiai Lukman, NU merangkul semua golongan. Namun setiap prosesnya sangat dilarang jika membawa identitas, bendera NU atau badan otonom sekalipun. Karena itu, setiap pengurus akan dipantau secara serius dan penegakan aturan tidak akan main-main.


"NU prinsipnya merangkul semua, tapi simbol NU tidak boleh dibawa ke ranah politik praktis. Penegakan aturan itu tidak main-main, maka setiap proses kontestasi akan dipantau," ungkapnya.


Soal kontestasi politik, kata Kiai Lukman, sikap politik NU merujuk pada hasil keputusan Muktamar Ke-27 NU di Situbondo, serta berpedoman pada Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU hasil keputusan Muktamar Ke-28 NU di Krapyak.


"Kita tidak boleh bawa bendera NU, tidak boleh kampanye di kantor sekretariat, ini berlaku untuk lembaga NU beserta banomnya. Setiap proses harus dilakukan dengan baik. NU tidak boleh jadi korban," tambah Kiai Lukman.


Lebih lanjut, Kiai Lukman menyampaikan bahwa PBNU hari ini sedang membangun tata kelola manajemen organisasi yang baik. Semua hal sudah diatur di dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum), sehingga membangun kepengurusan yang baik.


"Dalam konteks organisasi, titik kelemahan kita adalah soal manajemen administrasi, sekarang diterbitkan melalui Perkum, semua tata kelola lengkap diatur dalam Perkum," ujar Kiai Lukman.


Baca selengkapnya di sini.