Bogor, NU Online
Ikatan Alumni Qudsiyyah (IKAQ) Jabodetabek menggelar acara santunan anak yatim di Musholla Al Hidayah Desa Cidokom, Kec. Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (12/8/2022) malam.
Acara ini terselenggara atas kerjasama dengan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) dan Pemuda Desa Cidokom.
Santunan telah diberikan terhadap anak yatim Desa Cidokom. Sebanyak 15 anak yatim yang telah menerima manfaat dari dana yang dihimpun oleh panitia acara.
“Santunan anak yatim di bulan Muharram memang menjadi program rutin kami setiap tahhunnya. Sebagai alumni Madrasah Qudsiyyah sebagai wujud kepedulian kita terhadap anak yatim,” ujar Syaifullah Amin, Ketua IKAQ Jabodetabek.
Dedy Setiadi selaku Kasipem mewakili perangkat desa Cidokom mengatakan, dengan adanya kegiatan ini sangat memberikan dampak positif terhadap masyarakat, terlebih kegiatan ini sangat bersifat religius. "Saya ucapkan terima kasih banyak kepada tim KKN UNUSIA dan IKAQ Jabodetabek Jabodetabek sebagai donatur kegiatan ini," Pungkas Dedy.
Irfan selaku ketua Panitia Acara Santunan Anak Yatim mengatakan berkat kerjasama dengan program KKN UNUSIA dan IKAQ Jabodetabek sebagai donatur kegiatan ini terselenggara. Saya berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan tali persaudaraan, khususnya kepada umat Islam dan masyarakat desa Cidokom,” ujar Irfan.
Jajad Sudrajat selaku tokoh agama setempat mengatakan bahwa dengan adanya mahasiswa KKN dan IKAQ Jabodetabek sebagai donatur pada kegiatan ini, kegiatan semacam ini tentunya dapat membuat perkumpulan antar warga yang diharapkan bisa menjadi ajang silaturahim dan dapat membantu anak yatim pada desa ini. “Saya turut senang dengan acara semacam ini harapan saya semoga masyarakat desa Cidokom semakin Rukun dan damai," pungkas Jajad.
Santunan anak yatim merupakan perintah dari Allah swt sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat an-Nisa dalam 3 ayat sekaligus berikut ini.
Artinya, “Dan berikanlah kepada para anak yatim harta-harta mereka, dan jangan kalian tukar harta yang haram dengan harta yang halal, dan janganlah kalian makan harta-harta mereka (dengan cara dicampurkan) pada harta kalian. Sungguh hal itu adalah dosa yang besar.” (An-Nisa: 2).
Editor: Syakir NF