Banda Aceh Sambut Ramadhan, Pemkot Atur Operasional Tempat Hiburan dan Usaha
Selasa, 25 Februari 2025 | 17:30 WIB
Banda Aceh, NU Online
Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengeluarkan seruan bersama yang mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa. Seruan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama Ramadhan.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Banda Aceh, Bachtiar, pada Senin 24 Februari 2025 menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya adalah penutupan sementara tempat hiburan seperti karaoke, biliar, PlayStation, dan game online selama bulan Ramadhan.
"Kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliard, PlayStation, dan game online juga dilarang selama bulan puasa," kata Bachtiar, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, seruan tersebut juga mengatur jam operasional tempat usaha. Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat hiburan lainnya tidak diperbolehkan menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Seluruh jenis usaha juga tutup sementara saat shalat Isya hingga selesai shalat Tarawih, dengan pengecualian untuk buka kembali pada pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
"Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadhan," ujar Bachtiar.
Untuk memastikan seruan ini berjalan efektif, petugas Satpol PP dan WH akan melakukan pengawasan dengan dukungan TNI/Polri.
Selain itu, Bachtiar juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati pelaksanaan ibadah sebagai bagian dari upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama yang sudah terbina dan terbentuk dengan baik di Kota Banda Aceh.