Penyerahan zakat, infak, dan sedekah dari BMTNU Pringsewu kepada LAZISNU Pringsewu. (Foto: Istimewa)
Pringsewu, NU Online
BMTNU Pringsewu masuk dalam jajaran koperasi sehat yang ada di Kabupaten Pringsewu. Hal ini disampaikan kabid Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Pringsewu, Debit, saat membuka Rapat Anggota Tahunan (RAT) BMTNU Pringsewu di Aula Gedung NU Kabupaten Pringsewu pada Kamis (24/3/2022).
Debit mengungkapkan bahwa di antara tolok ukur sebuah koperasi disebut sehat adalah mampu mengadakan RAT secara konsisten setiap tahunnya. Dan sampai dengan usia di tahun ke tiga ini, BMTNU Pringsewu mampu secara istiqamah melakukannya.
“Ada 201 koperasi dan BMT di Pringsewu. Namun hanya 91 koperasi yang bisa secara konsisten melakukan RAT yang salah satunya adalah BMTNU Pringsewu. Lembaga ini menjadi bagian dari 38% koperasi sehat di Pringsewu,” ungkapnya. Dalam RAT Ke-3 tersebut.
Dengan performa ini, Dinas Koperindag Kabupaten Pringsewu pada pekan lalu memilih BMTNU Pringsewu sebagai contoh BMT sehat berbasis syariah yang diikutsertakan pada kegiatan Bazar UMKM Menuju Ekonomi Syariah. Kegiatan ini digelar di Pendopo Kabupaten Pringsewu selama tiga hari mulai 14-17 Maret 2022.
Debit juga memberikan apresiasi kepada BMTNU Pringsewu, dalam kondisi pandemi Covid-19 mampu terus berkiprah bahkan mengalami peningkatan performa. Walaupun pandemi melemahkan berbagai sektor khususnya sektor ekonomi, namun BMTNU Pringsewu malah mampu membukukan peningkatan hasil usaha lebih dari 200 persen di tahun ke-3. “Tidak banyak lembaga keuangan yang bisa seperti ini,” ungkapnya.
Sementara Manajer BMTNU Pringsewu kabul Muliarto mengatakan bahwa BMTNU Pringsewu di masa pandemi ini terus melakukan inovasi pelayanan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan secara lebih profesional. Pihaknya pun terus melakukan terobosan-terobosan untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada anggota.
“Saat ini kita sudah memiliki berbagai jenis pelayanan di antaranya melalui aplikasi BMTNU Pringsewu Mobile yang memudahkan anggota dalam melakukan transaksi secara digital, tidak konvensional lagi,” ungkapnya.
“DenganAplikasi BMTNU Pringsewu Mobile, para anggota bisa melakukan transaksi seperti transfer antar-anggota dan antar-bank, membayar listrik, telepon, angsuran, dan berbagai kebutuhan pembayaran dan pembelian rutin setiap saat,” imbuhnya.
Berbagai pelayanan juga terus disuguhkan oleh BMTNU Pringsewu di antaranya yang terbaru adalah fasilitas talangan dan tabungan haji tanpa agunan dalam rangka memberi kesempatan anggota untuk dapat menunaikan ibadah haji segera.
Terkait dengan legalitas lembaga, Kabul menjelaskan bahwa BMT NU Pringsewu resmi berbadan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor: 011905/BH/M.KUKM.2/I/2019 tertanggal 30 Januari 2019. Dalam keputusan tersebut dinyatakan bahwa BMT NU Pringsewu telah sesuai dengan data isian BHKOP Form I yang disimpan dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan