Ngaji Bareng Gen Z yang digelar Lembaga Studi Gender dan Fiqh Perempuan BEM PTNU se-Nusantara di Akper Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (15/2/2026). (Foto: dok istimewa/Khafid)
Cirebon, NU Online
Fiqih perempuan hadir bukan sebagai seperangkat aturan yang membatasi, melainkan sistem hukum yang melindungi dan memuliakan martabat perempuan.
Hal tersebut disampaikan Ketua VII Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak YLPI Buntet Pesantren Maimunah dalam kegiatan Ngaji Bareng Gen Z bertema Perempuan dalam Fiqh Islam: Dimuliakan Martabatnya, Diberi Ruang Perannya yang diselenggarakan Lembaga Studi Gender dan Fiqh Perempuan BEM PTNU se-Nusantara di Akademi Keperawatan Buntet Pesantren, Cirebon, Jawa Barat, Ahad (15/2/2026).
“Fiqih perempuan hadir untuk menjaga kehormatan, jiwa, dan hak-hak perempuan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketentuan hukum terkait haid, nifas, serta keringanan ibadah merupakan bentuk perhatian Islam terhadap kondisi biologis perempuan. Hal tersebut menunjukkan prinsip kemudahan (taysir) sekaligus perlindungan dalam syariat.
Senada, kreator konten Ivana Amelia menilai bahwa pembatasan dalam fiqih harus dipahami sebagai upaya perlindungan, bukan penghalangan. Tanpa batasan, menurutnya, sesuatu dapat melampaui kodrat dan berpotensi menimbulkan mudarat.
“Makna membatasi adalah melindungi, bukan menghalangi. Reinterpretasi teks keagamaan dapat dilakukan tanpa melanggar batas syariat,” ujar pengurus Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon itu.
Ia menambahkan, sejumlah produk fiqih yang kerap dipandang diskriminatif, seperti hukum waris, iddah, talak, kepemimpinan, dan poligami, perlu dipahami dalam kerangka keadilan syariat.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa perbedaan gender tidak menjadi persoalan, sepanjang tidak melahirkan penilaian bahwa peran perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.
Sementara itu, Ketua I Bidang Pendidikan Tinggi, Riset, Pengembangan, Badan Pembina Harian Perguruan Tinggi, dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) YLPI Buntet Pesantren Mariyah Ulfah menekankan pentingnya ruang dialog keislaman yang inklusif dan kontekstual bagi generasi Z.
Menurutnya, Islam telah meletakkan fondasi kemuliaan perempuan. Namun, pemahaman tersebut perlu terus dikaji dan diaktualisasikan agar selaras dengan dinamika zaman tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.
“Perempuan dalam Islam tidak hanya dimuliakan martabatnya, tetapi juga diberi ruang peran strategis dalam pendidikan, sosial, ekonomi, dan kepemimpinan. Tugas kita memastikan ruang itu terwujud melalui pendidikan dan penguatan literasi keislaman,” katanya.
Pada kesempatan itu, Mariyah juga menyampaikan perkembangan perguruan tinggi di lingkungan Buntet Pesantren. Saat ini terdapat dua perguruan tinggi yang terus menunjukkan kemajuan, yakni AKPER Buntet Pesantren dan STIT Buntet Pesantren.
Keduanya tengah berproses menuju transformasi kelembagaan menjadi institut sebagai bagian dari penguatan tata kelola, peningkatan mutu akademik, serta perluasan kontribusi keilmuan di tingkat nasional dan global.
Forum ini turut dihadiri Presidium BEM PTNU Nusantara Achmad Baha’ur Rifqi, mahasiswa PTNU dari berbagai daerah, serta aktivis pegiat gender.