IAIMNU Metro Lampung Minta Kasus Pemalsuan Ijazah Tidak Menguap
Rabu, 21 April 2021 | 01:00 WIB
Metro, NU Online
Institut Agama Islam Ma’arif Nahdlatul Ulama (IAIMNU) Metro, Lampung meminta kepada aparat kepolisian dan para penegak hukum untuk dapat terus memproses kasus pemalsuan ijazah oleh oknum berinisial RML (56). Walaupun yang bersangkutan sudah ditahan pihak kepolisian, proses harus terus berjalan sesuai koridor hukum yang ada.
“Beberapa waktu lalu sempat mengajukan penangguhan. Mudah-mudahan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak nguap,” kata Wakil Rektor Wakil Rektor I IAIMNU Kota Metro, Agus Setiawan, Rabu (21/4).
Kasus ini sudah dilaporkan oleh Agus Setiawan pada bulan Juli 2020 lalu ke Polda Lampung. Hal ini dilakukan berdasarkan data yang valid dari berbagai bukti dan informasi. Untuk mempermudah koordinasi, kasus tersebut kemudian dilimpahkan wilayah hukum Polres Kota Metro. Berdasarkan bukti awal statusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan dan pada akhir Desember 2020 berkas dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejari Kota Metro.
Setelah kasus ini berada di Pengadilan, pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani pelanggaran hukum ini bisa memberikan tuntutan maksimal terhadap terdakwa. Hal ini untuk memberikan pembelajaran dan efek jera kepada terdakwa, dan juga memberi pendidikan pada masyarakat sehingga kasus seperti ini tidak terulang kembali.
Kasus ini terjadi karena oknum RML melakukan pemalsuan ijazah IAIMNU Metro dengan meminta uang pada orang yang memesannya sebesar 15 juta rupiah. Pemesan diminta untuk menyerahkan foto Copy KTP, foto copy Ijazah SLTA dan Foto ukuran 3X4 dan 4X6 masing-masing 4 lembar.
Dijelaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, pelaku yang menggunakan ijazah atau gelar kesarjanaan dan orang yang membantu memberikan ijazah yang terbukti palsu akan dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.
Sementara pemalsuan ijazah dalam Pasal 263 KUHP digolongkan kepada pemalsuan surat. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
“(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.”
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Fathoni Ahmad