Delpedro cs Dituntut 2 Tahun Penjara, Amnesty: Tuntutan Ini Kriminalisasi Ekspresi Damai
NU Online · Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:00 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya terkait aksi massa Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi ekspresi damai.
“Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema operasi pembungkaman kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil," ujar Usman dalam keterangannya Sabtu (28/2/2026).
Tuntutan dua tahun penjara dengan jerat pasal penghasutan menurut Usman jelas melanggar hak asasi manusia. Tindakan terdakwa yang dituntut penjara oleh jaksa sebenarnya adalah wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.
Usman mengungkapkan para terdakwa hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan, dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Begitu pula ungkapan ekspresi satir dan membagikan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial. Itu tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.
“Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas. Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU Perlindungan Anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai,” tegas Usman.
Amnesty International menilai proses hukum terhadap keempat aktivis sejak awal menunjukkan pelanggaran prinsip peradilan yang adil. Penangkapan dilakukan tanpa surat tugas, penyitaan barang tanpa izin pengadilan, dan penetapan status tersangka tanpa pemanggilan saksi atau gelar perkara.
Menurut Usman, narasi pemerintah yang menyatakan aksi Agustus sebagai hasil hasutan aktivis tidak sesuai fakta. Massa turun ke jalan karena protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat, termasuk kenaikan pajak dan tunjangan anggota DPR. Respons aparat yang represif, seperti terjangan mobil rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan, semakin memunculkan ketegangan.
“Pemerintah harus menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga yang bersuara damai. Majelis hakim harus berani menolak tuntutan, karena hakim adalah benteng terakhir keadilan. Jika hakim menghukum Delpedro cs hanya karena bersuara damai, praktik otoriter akan semakin nyata,” lanjut Usman.
Amnesty International menyerukan DPR dan pemerintah untuk merevisi aturan yang tidak sesuai prinsip HAM, guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut keempat terdakwa, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, hukuman dua tahun penjara terkait tindak pidana penghasutan di muka umum, sesuai Pasal 246 Jo Pasal 20 huruf c KUHP, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 27 Februari 2026. JPU juga meminta keempat terdakwa langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara.
JPU menilai terdakwa membuat setidaknya 19 konten provokatif di Instagram selama demonstrasi akhir Agustus 2025, dengan tagar seperti #IndonesiaGelap, #IndonesiaSoldOut, dan #ReformasiPolri.
Dalam sidang perdana 16 Desember 2025, JPU menjerat mereka dengan empat dakwaan, mulai dari penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, berita bohong yang meresahkan, penghasutan, hingga eksploitasi anak, dengan pasal berlapis: Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 160 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan; Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keempat terdakwa sebelumnya mengajukan eksepsi pada 23 Desember 2025, menyoroti dakwaan yang kabur, ketidakjelasan locus dan tempus delicti, delik yang tidak terpenuhi, dan motif non-hukum yang memengaruhi proses perkara. Namun, pada 8 Januari 2026, majelis hakim menolak eksepsi mereka dan melanjutkan persidangan.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
4
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
5
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
6
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
Terkini
Lihat Semua