Pringsewu, NU Online
Semakin dekatnya bulan suci Ramadhan 1441 H, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menerbitkan imbauan kepada pengurus dan seluruh warga NU Kabupaten Pringsewu. Imbauan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Surat PBNU No: 3953/C.I.034.04.3030 tentang Edaran Pelaksanaan Peribadatan di Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M.
Kepada NU Online, Ketua PCNU Kabupaten Pringsewu H Taufik Qurrohim mengatakan bahwa pada bulan Ramadhan tahun ini, seluruh umat Islam Indonesia dan dunia berada pada situasi yang sulit akibat pandemic global Corona Virus Disease (Covid-19). Situasi ini tentu mempengaruhi pelaksanaan rutinitas ibadah yang biasa dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
“Apalagi saat ini pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan physical distancing (jaga jarak) dan tetap di rumah saja untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat cepat sekali penyebarannya. Tentunya ini perlu disikapi,” katanya, Senin (6/4).
Ia memberi contoh berbagai kegiatan yang biasanya banyak mengumpulkan jamaah seperti shalat tarawih, tadarus, safari Ramadhan, dan berbagai aktivitas sosial keagamaan yang melibatkan banyak massa tentu akan dibatasi. Hal ini juga sudah diingatkan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung melalui Surat PWNU No: 172/PWNU/A.II/III/2020 tentang Instruksi Menunda Seluruh Kegiatan di seluruh NU kabupaten.
Oleh karenanya, jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun ini, PCNU Kabupaten Pringsewu menerbitkan surat imbauan yang berisi delapan poin untuk dipedomani pengurus dan warga NU di Kabupaten Pringsewu. Delapan imbauan dengan Nomor : 08/ PC.013 /A.II/IV/2020 tersebut adalah:
1. Melaksanakan doa dan Istighotsah serentak dari rumah masing-masing setiap malam Jum’at (Ba’da shalat Maghrib) dengan membaca amalan, ijazah, zikir para ulama Nahdlatul Ulama seperti Shalawat Tibbil Qulub dan Li Khamsatun.
2. Melaksanakan shalat Jumat dengan tambahan Qunut Nazilah dan tetap memperhatikan standar protokoler kesehatan medis yang telah ditetapkan untuk tempat umum seperti di masjid.
3. Dalam menjalankan shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri selama pandemi Covid-19, agar dilaksanakan di rumah masing-masing atau di masjid sesuai protokol pencegahan
penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
4. Ekstra hati-hati dalam menerima informasi tentang Covid-19 khususnya di media sosial dan tidak gampang menyebar konten Medsos dari sumber atau media yang tidak jelas.
5. Memupuk solidaritas sosial dengan sesama melalui aksi saling membantu warga masyarakat yang membutuhkan.
6. Kepada seluruh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama dan Ranting Nahdlatul Ulama untuk membentuk Tim Gugus Tugas Penaggulangan Covid-19 dengan memprioritaskan pada bidang
kesehatan dan sosial ekonomi.
7. Senantiasa melaksanakan peribadatan wajib dan meningkatkan amaliah dan tali silaturahim dan hubungan sosial antarsesama dalam momentum Hari Raya Idul Fitri 1441 H dengan tetap mengacu
pada ketentuan dan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah masing-masing.
8. Senantiasa menaati keputusan, kebijakan, dan imbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik Lebaran.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Syamsul Arifin