Daerah

Krisis Ekologis di Sumberrejo, Jepara: Tambang Masif, Negara Absen, Warga Menanggung Beban Ganda

Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:00 WIB

Krisis Ekologis di Sumberrejo, Jepara: Tambang Masif, Negara Absen, Warga Menanggung Beban Ganda

Warga Sumberrejo Jepara membersihkan tanah longsor sebagai dampak penambangan (Foto: Walhi Jateng)

Jakarta, NU Online

Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah tengah menghadapi krisis ekologis yang mengkhawatirkan. Aktivitas pertambangan yang semakin masif disebut telah mendorong kerusakan lingkungan hingga mencapai titik kritis dan mengancam keselamatan jiwa serta keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

 

Seorang warga Desa Sumberrejo, Muhammad Saiful Amri mengatakan bahwa penolakan warga terhadap tambang bukan sekadar bentuk resistensi sosial, namun juga upaya merespons rasional atas rangkaian bencana yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

 

“Pada 2026 awal, terdapat bencana banjir akibat luapan air sungai yang mengandung material lumpur dan bebatuan. Luapannya juga ikut menggenangi jalan, rumah warga, dan lahan pertanian. Ada juga bencana tanah longsor dan tanah gerak yang semakin mendekati rumah-rumah warga," ujarnya dalam Konferensi Pers: Krisis Ekologis, Ketimpangan Struktural, dan Beban Ganda Warga Desa Sumberrejo pada Jumat (27/2/2026).


Ia mengatakan pada tahun 2025, saat musim kemarau, warga justru mengalami kekeringan. Di Dukuh Alang-alang Ombo yang lebih dahulu terdampak aktivitas tambang, warga terpaksa mencari air ke dusun lain, yakni Toplek dan Pendem.


“Sekarang dua dusun itu juga ikutan menghadapi ancaman tambang yang sama,” katanya.


Senada, Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, Adetya Pramandira menyampaikan bawa banjir bandang di Desa Sumberrejo membawa lumpur dan longsor di perbukitan yang telah gundul.


“Ini tidak dapat lagi dipandang sebagai musibah alami semata, melainkan dampak langsung dari rusaknya daya dukung lingkungan yang dipicu oleh pembukaan lahan tambang,” tegasnya.


Adetya menegaskan bahwa secara hukum, kondisi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait prinsip kehati-hatian dan kewajiban menjaga fungsi ekosistem demi keselamatan publik.

 

Krisis tersebut menempatkan masyarakat Sumberrejo dalam situasi beban ganda yang sistemik. Menurutnya, di satu sisi, mereka menghadapi ancaman fisik berupa longsor yang sewaktu-waktu dapat menerjang permukiman.

 

Di sisi lain, ancaman ekonomi semakin nyata akibat rusaknya lahan pertanian karena lumpur sisa aktivitas tambang yang terbawa banjir merusak sistem irigasi dan menggenangi sawah. “Situasi ini menempatkan warga pada posisi yang sangat rentan dan tidak aman,” ujar Adetya.


Ia juga menyoroti ketidakhadiran respons yang jelas dari pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun nasional.


“Absennya langkah mitigasi dan penegakan hukum terhadap pelaku tambang semakin memperparah situasi kerentanan sosial di Desa Sumberrejo,” tegasnya.


Walhi Jateng mendesak adanya langkah intervensi darurat. Pemerintah diminta segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan, melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, serta mendorong penegakan hukum oleh Gakkum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) secara transparan atas laporan warga. Selain itu, kompensasi atas kerugian gagal panen dan kerusakan aset warga juga harus segera direalisasikan.

 

“Jika tindakan tegas tidak segera diambil, Desa Sumberrejo akan terus berada dalam siklus bencana yang mengancam nyawa dan menghancurkan kedaulatan ekonomi masyarakat secara permanen,” pungkasnya.