Daerah

Masa Darurat Banjir di Aceh Tamiang Diperpanjang hingga 20 Januari 2026

Rabu, 7 Januari 2026 | 10:00 WIB

Masa Darurat Banjir di Aceh Tamiang Diperpanjang hingga 20 Januari 2026

Kondisi di Aceh Tamiang. (Foto: NU Peduli)

Jakarta, NU Online

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana alam hidrometeorologi. Hal ini menyusul kondisi di lapangan yang dinilai masih mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.


Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/3/2026 yang ditandatangani pada 6 Januari 2026.


Keputusan ini menegaskan bahwa masa tanggap darurat pascabencana banjir, pohon tumbang, dan tanah longsor diperpanjang selama 14 hari, terhitung mulai 7 Januari hingga 20 Januari 2026. Sebelumnya, status serupa telah diberlakukan dan berakhir pada 6 Januari 2026.


Dalam pertimbangannya, Bupati Aceh Tamiang Armia Fahmi menyatakan bahwa dampak bencana hidrometeorologi masih sangat terasa dan belum sepenuhnya tertangani. Kondisi tersebut menyebabkan terganggunya tatanan kehidupan sosial dan ekonomi warga di sejumlah wilayah terdampak, sehingga memerlukan langkah lanjutan penanganan darurat.


“Keadaan di lapangan menunjukkan situasi yang masih membutuhkan perhatian serius agar dampak bencana dapat dihilangkan atau setidaknya diminimalisir,” demikian salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.


Perpanjangan status tanggap darurat ini menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dan seluruh unsur terkait untuk terus melakukan upaya penanganan darurat, termasuk evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, pemulihan sarana dan prasarana vital, serta koordinasi lintas sektor dalam penanggulangan bencana.


Keputusan Bupati juga menyebutkan bahwa masa berlaku status tanggap darurat dapat diperpanjang kembali atau justru diperpendek, bergantung pada perkembangan kondisi di lapangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana.


Dari sisi pendanaan, seluruh biaya yang timbul akibat penetapan status tanggap darurat ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang (APBK), serta sumber lain yang sah dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penetapan perpanjangan status tanggap darurat ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah masih memprioritaskan keselamatan warga dan pemulihan pascabencana. Dengan status darurat yang masih berlaku, diharapkan upaya penanganan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.


Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Karang Baru, Aceh Tamiang, pada 6 Januari 2026 atau bertepatan dengan 15 Rajab 1447 Hijriah.


NU Peduli melakukan berbagai aksi penanganan pascabencana, di antaranya pembersihan masjid, pembangunan sumur bor untuk penyediaan air bersih, hingga penyaluran bantuan kebutuhan pokok.


=========


Bagi masyarakat yang ingin berdonasi, bantuan dapat disalurkan melalui NU Online Super App dengan mengklik banner “Darurat Bencana” di halaman beranda atau melalui laman filantropi NU berikut filantropi.nu.or.id/solidaritasnu.