Jember, NU Online
Berbagai langkah dilakukan masyarakat untuk mencegah penyebaran wabah Corona. Di tempat-tempat ibadah seperti masjid, dilakukan penggulungan karpet. Seperti di Masjid IAIN Jember, Jawa Timur.
Sebelum shalat Jumat (20/3), lantai tanpa karpet pun telah dibersihkan, demikian juga area lainnya sekitar masjid.
"Pastinya membersihkan masjid dan juga diminta untuk menggulung karpet dan itu telah kami lakukan," kata Khoirul Rohman, takmir masjid sekaligus mahasiswa IAIN Jember.
Terkait dengan adanya pendapat ulama yang membolehkan tidak dilakukannya shalat Jumat dan shalat berjamaah dalam situasi saat ini, imam masjid dan salah satu dosen IAIN Jember, Rusdi, mengatakan bahwa pendapat ulama tersebut sudah tidak diragukan.
Rusdi menilai ulama tersebut pasti telah melakukan kajian-kajian yang detail dan tidak sembarangan.
Pelaksanaan shalat Jumat di IAIN Jember pun berjalan dengan lancar. Namun ada perbedaan yakni penurunan jamaah dalam melaksanakan shalat Jumat.
"Ada sekitar 50 persen (dari biasanya) yang melaksanakan shalat Jumat," kata Rusdi.
Dalam khutbah pun disampaikan terkait wabag Covid-19, di mana masyarakat diimbau agar tetap waspada dan berikhtiar.
"Kita harus waspada, baru tahap selanjutnya bertawakal dengan melindungi diri baik melalui social distancing, memakai masker serta menggunakan hand sanitizer," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah ulama menyatakan melarang dilakukannya shalat Jumat di tengah kekhawatiran penyebaran wabah Corona.
Di antaranya, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Ustadz Mahbub Maafi mengatakan hal itu dilakukan karena kita tidak mengetahui siapa yang sakit, siapa yang sudah terkena virus tersebut, apakah terdapat dalam jamaah Jumat atau tidak.
Anjuran tersebut didasarkan atas pencegahan penyebarannya, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam bahasa agamanya disebut ssaddud dzarî'ah.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga melarang pengadaan shalat Jumat jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa hingga kondisi kembali normal seperti sedia kala.
Fatwa yang ditetapkan MUI Senin (16/3) menyebutka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat dhuhur di tempat masing-masing.
Larangan tersebut bukan artinya larangan terhadap aktivitas ibadah, namun pelibatan orang banyak dan dikhawatirkan dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim. Sebaliknya, jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam tetap wajib menyelenggarakan shalat Jumat.
Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
Kontributor: Endang Agoestian
Editor: Kendi Setiawan