Daerah

NU Kabupaten Pasuruan Keluarkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Saat Ramadhan

Ahad, 19 April 2020 | 00:30 WIB

NU Kabupaten Pasuruan Keluarkan Edaran Pelaksanaan Ibadah Saat Ramadhan

Shalat tarawih di salah satu masjid. (Foto: NU Online)

Pasuruan, NU Online
Ramadhan tinggal menghitung hari. Dan biasanya umat Islam menyambutnya dengan aneka ibadah yang melibatkan sejumlah jamaah. Namun seiring merebaknya virus Corona, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan.
 
Hal tersebut sebagaimana menjadi keputusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Bahwa ibadah dapat dilakukan seperti biasa dengan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah setempat.
 
“Kami telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait dengan menyambut bulan Ramadhan serta bagaimana pelaksanaan ibadah dan amaliah di dalamnya, khususnya shalat tarawih berjamaah di masjid maupun mushala serta tadarrus saat pandemi Covid-19,” kata KH Imron Mutamakkin, Sabtu (18/4).
 
Disampaikan Ketua PCNU Kabupaten pasuruan tersebut bahwa Covid-19 hingga kini masih merebak dan menyerang dengan ditemukannya sejumlah korban. Hal itu semakin dikhawatirkan lantaran dalam waktu dekat akan memasuki Ramadhan.
 
“Warga NU dimohon semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah dan tetap melaksanakan shalat tarawih dan tadarus dengan memperhatikan protokol kesehatan dan tetap mengikuti ketentuan pemerintah," ujarnya.
 
KH Imron Mutamakkin menandaskan jika jamaah tarawih terpusat hanya pada satu masjid dan jumlahnya terlalu besar, maka dapat dipecah menjadi beberapa jamaah.
 
“Jamaah tarawih bisa dialihkan kepada sejumlah mushala sehingga tidak menyebabkan penumpukan orang," kata kiai yang juga Pengaruh Pondok Pesantren Besuk Pasuruan tersebut.
 
Surat edaran PCNU dengan bernomor 1655/PC/A.II/L-27/IV/2020 tersebut ditujukan kepada Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU), serta takmir masjid se-Kabupaten Pasuruan.
 
“Intinya kami mengharapkan pelaksanaan shalat tarawih di masjid maupun mushala mengikuti prosedur yang disesuikan dengan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
 
Sedangkan ketentuan yang diberlakukan adalah bahwa jamaah dimohon membawa sajadah sendiri, yakni idak menggunakan karpet yang ada.
 
“Jamaah diharapkan melakukan cuci tangan pakai sabun atau CTPS dan wudhu di rumah masing-masing,” katanya.
 
Untuk shaf jamaah direnggangkan, minimal satu meter dan mereka menggunakan masker.
 
“Tradisi bersalaman setelah shalat witir tidak dilaksanakan, serta pelaksanaan tadarus tetap menjaga jarak dan menggunakan masker,” pungkasnya.
 
Kontributor: Makhfud
Editor: Ibnu Nawawi