NU Semarang Proses Sertifikat Tanah Masjid Al-Amanah untuk Selamatkan Aset
Sabtu, 24 Oktober 2020 | 00:00 WIB
Takmir Masjid Al-Amanah Candisari, Semarang rapat bahas kelanjutan sertifikasi masjid (Foto: NU Online/Rifqi Hidayat)
Semarang, NU Online
Masjid Jami Al-Amanah atau Masjid Jomblang yang terletak di Jalan Jomblang Barat I, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah merupakan aset Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang.
Masjid ini dibangun bagian ketakmiran pada Ahad Kliwon 12 Jumadil Ula 1352 Hijriyah atau 3 September 1933 Masehi dan diresmikan PCNU Kota Semarang pada akhir Bulan Sya'ban 1352 Hijriyah bertepatan Bulan Desember 1933 Masehi.
Hal ini tampak jelas dari tulisan arab pegon prasasti yang terpasang di antara tembok pintu masuk masjid. Meski fakta sejarah menunjukkan Masjid Al-Amanah adalah aset PCNU Kota Semarang, namun secara administrasi masjid tersebut belum selesai, bahkan sebagian tanah yang ada di sisi kiri diklaim kepemilikannya oleh warga setempat.
"Proses pengurusan sertifikat tanah masjid sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2002. Bahkan sebenarnya sudah hampir selesai, tapi berkasnya hilang," kata Wakil Ketua Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU) Kota Semarang H Jagarin Pane kepada NU Online, Kamis (22/10).
"Yang tempat wudhu malah sudah ditempati turun temurun oleh keluarga A. Kemudian rumah tinggal Imam Masjid Kiai Sugiyono diklaim kepemilikannya oleh keluarga B. Untuk tanah bangunan masjid tidak ada masalah. Kami harap di akhir Desember nanti sudah selesai," lanjutnya.
Dikatakan, pada waktu renovasi serambi mereka berusaha menghilangkan dua prasasti masjid yang menandakan masjid tersebut milik NU Kota Semarang. "Saya sebagai Ketua RT waktu itu berupaya agar identitas itu tetap terpasang. Alhamdulillah memang tetap terpasang sampai sekarang," bebernya.
Perlu diketahui, masjid tersebut sempat mengalami renovasi pada tahun 2006, yakni di bagian teras masjid yang nampak sudah lebih modern. Menariknya, bagian utama bangunan masjid masih asli dengan empat saka guru yang terbuat dari kayu jati, lengkap dengan hiasan berbahan kuningan di bawahnya.
"Atap limasan berundak tiga, jendela dan pintu dari kayu pun masih asli terawat baik. Keramik model kuno di bagian bawah dinding berpadu dengan lantai dari tegel kuno berwarna kuning dan merah masih mengkilap membuat pesona masjid tersebut terjaga hingga kini," jelasnya.
"Saya datang tahun 2004. Mutasi pekerjaan sebagai karyawan BUMN dari Kalimantan. Masjid itu tidak terurus, kotor, tidak layak untuk ibadah. Tahun 2005 kami bentuk panitia kecil untuk perbaiki kebocoran dan ganti keramik serambi. Akhirnya direspons, bentuk panitia renovasi serambi," sambungnya.
Disampaikan, awal mula kegigihan Jagarin memperjuangkan Masjid Al-Amanah bermula pada tahun 2005. Waktu itu, kata Jagarin, Wakil Rais Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Candisari KH Muhammad Irsyad meminta dirinya untuk merawat masjid bersejarah tersebut. Sempat tak berminat, namun setelah beberapa kali pertemuan akhirnya Jagarin bersedia untuk mengurusi masjid tersebut.
"Sayang sekali bila tidak turut memakmurkan masjid ini. Padahal ini masjid bersejarah, milik warga NU," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, di tahun 2013 Kiai Irsyad kembali mendatanginya, dan meminta untuk lebih memperhatikan masjid, caranya dengan membentuk pengurus ranting. Akhirnya di bulan Juni 2013 Pengurus Ranting NU Candisari dilantik di Masjid Al-Amanah.
"Kiai Irsyad meninggal Tahun 2017 lalu. Wasiatnya ya minta agar masjid ini dirawat NU," tuturnya.
Jagarin mengungkapkan, Kiai Irsyad menuturkan Masjid Al-Amanah didirikan oleh lima orang kiai, yakni KH Buchori, KH Ridwan, KH Rusdi, KH Anwar, dan KH Salim. Mereka semua adalah ulama yang menganut organisasi NU sejak dideklarasikan di Kota Semarang pada tahun 1926.
"Kami, dari LTMNU Kota Semarang, MWCNU Candisari, dan Takmir Masjid Al-Amanah telah sepakat membentuk Satgas yang mengurus percepatan proses pembuatan sertifikat masjid. Ini kami tekadi untuk kemaslahatan jamaah dan NU," tuturnya.
Dia bersyukur, Rais PCNU Kota Semarang KH Hanief Ismail memberikan perhatian khusus terhadap masjid tersebut. Hal itu dibuktikan dengan kesediaan pengasuh Pesantren Raudlatul Qur'an An-Nasimiyah menyambung silaturahmi dengan kedua keluarga yang mengklaim tanah wakaf NU yang di atasnya berdiri Masjid Al-Amanah.
"Kiai Hanief sudah menemui orang tersebut, maksudnya untuk tabayun kejelasan kepemilikan tanah masjid, ditanya baik-baik dan meminta bukti kalau yang ditempati itu beneran rumahnya atau hak milik masjid, tapi tidak bisa menunjukkan buktinya," ungkapnya.
Rais MWCNU Candisari, Hardi Tohir yang saat itu menjadi Sekretaris MWCNU Candisari mengaku ada yang terlupa terkait proses pembuatan sertifikat masjid tersebut.
"Memang kita sudah menyerahkan semua berkas yang dibutuhkan, kelalaian kita dulu tidak punya tofokopi salinan berkasnya. Sehingga saat hilang kita mesti klarifikasi kepada yang dipasrahi atau harus mengulang lagi prosesnya," ujarnya.
Wakil Ketua PCNU Kota Semarang, H Ali Mas'adi mengatakan, PCNU menanti kinerja LTMNU Kota Semarang dengan Takmir Masjid Al-Amanah. Sebab, KH Hanief Ismail sebagai Rais NU Kota Semarang sangat berharap Masjid Jami Al-Amanah bisa menjadi ikon yang mendorong semangat kader NU.
"Pesan Kiai Hanif, sertifikatkan dulu tanah yang tidak disengketakan," ucapnya.
Meski masih ada beberapa saksi hidup lanjutnya, hal itu perlu dijadikan catatan sejarah sebelum melangkah lebih jauh untuk mendapatkan solusi terbaik.
Kontributor: Ahmad Rifqi Hidayat
Editor: Abdul Muiz