Daerah

Pengungsi Tapanuli Selatan Tunggu Kepastian Hunian Tetap dan Masa Depan Usaha

Rabu, 14 Januari 2026 | 19:30 WIB

Pengungsi Tapanuli Selatan Tunggu Kepastian Hunian Tetap dan Masa Depan Usaha

Kondisi kerusakan rumah warga pascabencana Sumatra-Aceh. (Foto: NU Online/Lukman)

Tapanuli Selatan, NU Online

Warga terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, mempertanyakan kepastian kepemilikan hunian tetap (huntap) yang dijanjikan pemerintah. Hingga kini, ketidakjelasan status huntap serta keberlanjutan usaha ekonomi warga dinilai menjadi persoalan mendasar di tengah situasi pengungsian yang masih berlangsung.


Ali Akbar Siregar, warga Tapanuli Selatan, mengungkapkan bahwa dampak bencana tidak hanya merusak rumah warga, tetapi juga fasilitas umum, termasuk madrasah yang mengalami kerusakan berat hingga rusak total.


“Karena kita di pengungsian, banyak hal negatif yang muncul. Tempat-tempat umum seperti madrasah rusak berat bahkan ada yang rusak total, dikelilingi pasir dan tanah sehingga tidak bisa ditempati. Ada juga rumah warga yang terendam tanah dari dalam sampai luar rumah, sehingga bantuan rumah sangat mereka harapkan,” ujar Ali kepada NU Online, Rabu (14/1/2026).


Ia mengatakan, hingga saat ini warga belum memperoleh kepastian terkait status hunian baru yang direncanakan pemerintah daerah.


“Untuk lokasi baru atau hunian baru ini mereka belum tahu kepastian, apakah sekadar hunian atau rumah bantuan dari pemda. Lalu bagaimana dengan usaha ekonomi mereka? Itu belum terjawab,” katanya.


Ali menjelaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan lahan relokasi seluas sekitar lima hektare dan menjanjikan pembangunan rumah bagi warga terdampak. Namun, persoalan keberlanjutan ekonomi pascarelokasi masih menggantung. Hal ini, menurutnya, menjadi salah satu alasan sebagian warga enggan menandatangani surat pernyataan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah.


“Karena itu menjadi problem juga. Ketika menempati suatu rumah atau lahan, seharusnya jelas status kepemilikannya. Kalau kita dapat sertifikat dan rumah itu benar-benar milik kita, itu baru aman,” ucapnya.


Kekhawatiran warga semakin besar lantaran lokasi relokasi disebut berada di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Ali menilai, tanpa kejelasan pelepasan hak atas tanah, warga berpotensi menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.


“Kalau pindah tapi status tanahnya tidak jelas, bisa sewaktu-waktu diusir karena yang dipakai itu tanah PTPN,” ujarnya.


Ia menambahkan, hingga kini pelepasan hak tanah dari PTPN belum memiliki kejelasan dan masih sebatas perintah dari Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu. Di sisi lain, kondisi cuaca ekstrem yang masih terjadi turut menghambat pembangunan fisik di lapangan.


“Cuaca di sini masih ekstrem. Kadang hujan deras siang, sore, sampai malam,” katanya.


Di sejumlah desa, seperti Bandar Tarutung, Kecamatan Angkola Sangkunur, pemerintah daerah telah melakukan pendataan rumah warga yang mengalami kerusakan ringan hingga berat. Namun, lokasi pasti pembangunan rumah belum ditentukan karena masih terjadi bencana susulan, termasuk longsor.


Sementara di Desa Tandihat, pemerintah daerah telah mengeluarkan perintah relokasi dan aparat desa mendata warga yang siap dipindahkan. Kendati demikian, sebagian warga belum bersedia direlokasi.


“Barangkali karena usaha ekonomi mereka ada di Tandihat. Kalau pindah, mereka harus meninggalkan itu, sementara lokasi relokasi dari pemda belum jelas,” ucap Ali.


Selain persoalan hunian, kondisi kesehatan warga di pengungsian juga menjadi perhatian. Kepadatan dan hidup bersama dalam waktu lama meningkatkan risiko penularan penyakit.


“Pasti kesehatan sangat berkurang. Tinggal beramai-ramai di pengungsian membuat penyakit menular sangat rentan,” ujarnya.


Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Senin (12/1/2026), Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut terdapat lima daerah di Sumatra Utara yang masih memerlukan perhatian serius dalam pemulihan pascabencana, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, Tapanuli Utara, dan Kabupaten Humbang Hasundutan.


Tito menegaskan bahwa pembangunan hunian bagi korban bencana akan dilakukan di atas lahan milik pemerintah guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.


Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menyampaikan bahwa dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara, hanya tiga daerah yang mengajukan pembangunan hunian sementara. Kabupaten Tapanuli Utara mengajukan 40 unit huntara, Tapanuli Tengah 209 unit, dan Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi pengusul terbanyak dengan 802 unit.


Adapun pembangunan hunian tetap di Sumatra Utara direncanakan mencapai 5.951 unit. Namun hingga saat ini, progres pembangunan huntap baru mencapai sekitar 20 persen. BNPB menargetkan pembangunan hunian sementara dan sebagian hunian tetap dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026 agar warga tidak lagi tinggal di pengungsian menjelang bulan Ramadan.