Uji Materiil UU Pesantren, Mahasiswa Unusia Soroti Desain Anggaran Pendidikan yang Tak Setara
NU Online · Jumat, 27 Februari 2026 | 22:30 WIB
Mahasiswa Unusia Jakarta pemohon uji materiil Pasal 48 Ayat (2) dana ayat (3) UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: NU Online/Haekal)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Dua mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta mengajukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026.
Pemohon Pertama, Muh Adam Arrofiu Arfah menegaskan bahwa pokok permasalahan terletak pada konstitusionalitas frasa dalam Pasal 48 ayat 2 dan 3 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menyebutkan pendanaan “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya.”
Menurutnya, frasa tersebut dinilai berpotensi mengurangi kepastian jaminan pendanaan pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Adam menyoroti desain anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menilai, negara menempatkan pesantren sebagai pihak yang tidak setara.
“Ketika negara mampu menggelontorkan anggaran dalam jumlah sangat besar untuk program tertentu. Namun, pada saat yang sama, belum memberikan jaminan operasional yang pasti kepada pesantren, maka terdapat indikasi kuat bahwa frasa dalam Pasal a quo tidak lagi rasional dan proporsional dalam konteks fiskal aktual,” ujarnya di Ruang Sidang Panel MK, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026).
Baca Juga
MK Gelar Sidang Uji Materi UU Sisdiknas
Adam juga menjelaskan, anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN terbagi menjadi dua, yaitu biaya operasional dan dana abadi. Dana abadi bersifat jangka panjang untuk beasiswa, peningkatan kompetensi, dan riset, bukan untuk membiayai operasional pesantren seperti gaji guru atau kebutuhan santri sehari-hari.
Oleh karena itu, Adam meminta dana abadi tidak bisa dianggap sebagai pemenuhan penuh kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan.
"Keberadaan dana abadi pesantren tidak dapat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional negara terhadap pembiayaan pendidikan secara mutlak," jelasnya.
Baca Juga
Menjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi
Terkait masukan dari Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengenai perbaikan permohonan, pemohon menyatakan akan mempertimbangkannya, terutama untuk memperkuat argumentasi dalam sidang perbaikan mendatang.
"Banyak masukan dari Ridwan Mansyur tadi, tapi kami beranggapan bahwa masukan yang diberikan bersifat substantif, bukan teknis," katanya usai persidangan.
Pemohon mengungkapkan masukan dari hakim, salah satunya mengenai pendalaman kerugian yang timbul akibat adanya frasa “sesuai kemampuan keuangan negara” dan “sesuai dengan kewenangannya”.
"Bagi kami ini adalah momentum kami membongkar fakta ketimpangan yang terjadi di pesantren, dan bukan hanya kami di ruang persidangan MK. Namun ini adalah tugas seluruh pegiat pesantren dan bahkan partai yang mengklaim dirinya sebagai partai islam," jelasnya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai dalil permohonan belum dijelaskan secara runtut terkait kaitannya dengan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.
“Saya melihat saudara belum mengelaborasi secara sistematis pasal mana yang menurut saudara menimbulkan kerugian dan dalam hal apa pertentangannya dengan batu uji. Parameter kerugiannya juga belum tersusun dengan jelas,” ujanya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Ramadhan dan Kesempatan yang Tidak Selalu Terulang
2
Innalillah, Ulama Mazhab Syafii asal Suriah Syekh Hasan Hitou Wafat dalam Usia 83 Tahun
3
Khutbah Jumat: Ramadhan, Melatih Sabar, Memperkuat Syukur
4
Kultum Ramadhan: Lebih Baik Sedikit tapi Istiqamah
5
Khutbah Jumat: Tiga Kebahagiaan Orang Puasa
6
Keluar Mani yang Tidak dan Membatalkan Puasa
Terkini
Lihat Semua