Daerah

Pergunu Aceh Dukung Reformasi Sistem Kesejahteraan Guru dan Dosen Melalui Jalur Konstitusional

Senin, 20 Juli 2026 | 08:00 WIB

Pergunu Aceh Dukung Reformasi Sistem Kesejahteraan Guru dan Dosen Melalui Jalur Konstitusional

Ketua PW Pergunu Aceh, Tgk. Furqan,(Foto: istimewa)

Banda Aceh, NU Online

Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PW Pergunu) Aceh menyatakan dukungan moral terhadap setiap ikhtiar konstitusional yang bertujuan memperkuat sistem perlindungan, penghargaan profesi, dan kesejahteraan guru maupun dosen di Indonesia.


Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi proses pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK).


Permohonan tersebut mengangkat isu kepastian hukum mengenai sistem penggajian dan standar kesejahteraan dosen agar semakin selaras dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Ketua PW Pergunu Aceh, Tgk Furqan, kepada NU Online, Sabtu (18/7/2026) mengatakan bahwa Pergunu menghormati sepenuhnya proses persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagai mekanisme konstitusional dalam negara hukum demokratis.


"Judicial review merupakan instrumen konstitusional untuk memastikan setiap norma peraturan perundang-undangan tetap sejalan dengan nilai keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Karena itu, proses yang sedang berlangsung harus dihormati tanpa membangun opini yang mendahului putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

 

Menurutnya, kesejahteraan guru dan dosen tidak semata-mata menyangkut peningkatan pendapatan individu, melainkan merupakan bagian dari penguatan sistem pendidikan nasional. Guru dan dosen adalah aktor utama pembangunan sumber daya manusia sehingga kebijakan mengenai penghasilan, perlindungan profesi, jenjang karier, dan penghargaan terhadap profesi pendidik harus dipandang sebagai investasi strategis bagi kemajuan bangsa.

 

Ia menilai berbagai pandangan yang berkembang dalam persidangan MK menunjukkan adanya kebutuhan untuk mengevaluasi sistem kesejahteraan pendidik secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan. Berbagai organisasi profesi maupun asosiasi akademik juga telah menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen berkorelasi erat dengan peningkatan mutu pendidikan, kualitas penelitian, inovasi, serta daya saing nasional.

 

Lebih lanjut, Furqan menegaskan bahwa Pergunu sejak awal didirikan bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai wadah pengabdian yang mengintegrasikan perjuangan keilmuan, penguatan karakter, serta advokasi kebijakan pendidikan.

 

Ia menyebut terdapat empat mandat strategis Pergunu yang relevan dengan agenda reformasi pendidikan nasional, yakni peningkatan kompetensi guru, penguatan karakter Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, advokasi dan perlindungan profesi, serta pemerataan mutu pendidikan.

 

"Seluruh misi tersebut bermuara pada satu tujuan besar, yakni menghadirkan pendidikan nasional yang bermutu, berkeadilan, inklusif, dan mampu mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945," katanya.

 

Furqan menambahkan, reformasi kesejahteraan guru dan dosen tidak boleh dipahami sebagai beban fiskal semata, tetapi sebagai strategi pembangunan nasional. Negara-negara yang berhasil membangun kualitas sumber daya manusianya umumnya menempatkan profesi pendidik sebagai profesi yang memperoleh penghormatan sosial, perlindungan hukum, serta kesejahteraan yang layak sehingga dapat berkonsentrasi penuh pada pembelajaran, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

Sementara itu, Sekretaris PW Pergunu Aceh, Tgk. Khasanda, berharap proses persidangan di Mahkamah Konstitusi menjadi momentum refleksi nasional dalam membangun sistem pendidikan Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan.


Menurutnya, substansi utama bukan semata persoalan sistem penggajian, melainkan bagaimana negara mampu menghadirkan kebijakan pendidikan yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta penghargaan yang proporsional terhadap profesi guru dan dosen.


"Pergunu Aceh berpandangan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen tidak boleh diposisikan sebagai kepentingan sektoral, melainkan kepentingan strategis bangsa. Kesejahteraan yang memadai akan memperkuat profesionalisme, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperluas ruang inovasi pembelajaran, serta memperkuat kontribusi pendidik dalam pembangunan nasional," ujarnya.

 

Ia menambahkan, Pergunu siap menjadi mitra strategis pemerintah, lembaga legislatif, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam merumuskan kebijakan yang berbasis kajian ilmiah, data empiris, dan nilai-nilai keadilan konstitusional.


Pergunu Aceh juga mengajak seluruh guru dan dosen di Indonesia untuk tetap menjaga marwah profesi, menjunjung tinggi etika akademik, menghormati proses hukum di Mahkamah Konstitusi, serta terus meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat.


PW Pergunu Aceh berharap setiap pembaruan kebijakan pendidikan nasional tetap berorientasi pada penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Reformasi regulasi mengenai kesejahteraan guru dan dosen, apabila diperlukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nantinya, diharapkan mampu menghadirkan sistem yang lebih adil, transparan, berkelanjutan, serta tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal negara dan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


"Bagi PW Pergunu Aceh, memperjuangkan kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar memperbaiki sistem remunerasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar membangun ekosistem pendidikan nasional yang bermartabat, berkeadilan, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045," pintanya.