Bintan, NU Online
30 aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Tanjungpinang Bintan membantu pemerintah dalam sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan nomor 6 Tahun 2011 tentang peredaran, penjualan minuman beralkohol.
<>Langkah awal yang dilakukan adalah dengan menyebarkan selebaran rangkuman Perda Kabupaten Bintan nomor 6 Tahun 2011 tentang peredaran, penjualan mikol. Langkah berikutnya menjelaskan ke setiap toko bahwa penjualan mikol adalah melanggar hukum.
"Kami hari ini memberikan penjelasan kepada setiap pemilik toko agar tidak menjual mikol, karena melanggar Perda Kabupaten Bintan nomor 6 Tahun 2011," kata Aspan, koordinator sosialisasi Perda, di Tanjunguban, Rabu (15/8).
Lima hari yang lalu kata Aspan, tiga puluh orang anggota PMII sudah memberikan selebaran kepada setiap pemilik toko dan hari ini kembali menemui pemilik toko untuk melihat respon mereka.
"Dari temuan kita pada hari pertama penyebaran brosur ada 10 toko yang menjual mikol, yaitu toko Prima Indah, toko Atom, toko Bandung dan beberapa toko lainnya tidak mempunyai nama," ujar Aspan.
Namun pada kunjungan PMII berikutnya terang Aspan, toko-toko tersebut sudah tidak menjual mikol pada etalase mereka.
Kepeduliaan PMII terhadap peredaran mikol karena sudah terbukti mikol meracuni generasi muda, sehingga ketagihan dan berakibat pada buruknya masa depan mereka.
"Bahkan merusak kehidupan mereka sejak sekarang," tutup Aspan.
Kontributor: M Rofik