Delpedro Marhaen Gugat Pasal Penghasutan dan Berita Bohong dalam KUHP ke MK
NU Online · Kamis, 5 Maret 2026 | 22:45 WIB
Delpedro Marhaen (dua dari kanan) saat berorasi dalam Aksi Kamisan Ke-900 di depan Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026). (Foto: NU Online/Mufidah)
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menggugat atau mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menilai pasal-pasal tersebut kerap digunakan untuk menjerat demonstran dan aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik.
Permohonan uji materi itu menyasar Pasal 246 KUHP tentang penghasutan di muka umum, serta Pasal 263 dan Pasal 264 yang mengatur mengenai penyiaran atau penyebarluasan berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Delpedro menyampaikan, permohonannya telah diajukan secara resmi ke MK. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam pasal-pasal tersebut berpotensi digunakan secara luas untuk menjerat warga yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
“Tadi saya baru saja mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Saya mengajukan gugatan terkait pasal penghasutan dan pasal berita bohong yang banyak menjerat ratusan demonstran dan tahanan politik di Indonesia,” ujar Delpedro saat menyampaikan orasi dalam Aksi Kamisan Ke-900 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut menjadi dasar penjeratan terhadap sejumlah demonstran dalam peristiwa demonstrasi Agustus 2025, termasuk terhadap dirinya.
“Jadi pasal ini adalah pasal yang menjerat kami. Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” kata Delpedro.
Menurutnya, permohonan uji materi ke MK juga bertujuan untuk mendorong pembatalan ketentuan yang dianggap bermasalah dalam KUHP baru.
“Telah didaftarkan gugatan kami terkait Pasal 246 KUHP tentang penghasutan dan juga Pasal 263 serta Pasal 264 terkait berita bohong. Kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tersebut,” tuturnya.
Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi mengancam kebebasan sipil karena dinilai memiliki rumusan yang terlalu luas.
“Ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di tengah pasal karet tersebut yang sebenarnya telah dibatalkan sebelumnya. Tapi di dalam rumusan KUHP baru masih diadopsi, sekaligus juga masih digunakan dalam memidana rakyat-rakyat, mahasiswa yang berbicara kritis di dalam ruang publik,” ungkap Delpedro.
Ia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para demonstran yang dijerat menggunakan pasal serupa dalam berbagai kasus demonstrasi.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal tersebut sekaligus sebagai bagian dari solidaritas untuk seluruh tahanan politik yang banyak dijerat oleh pasal-pasal itu,” kata Delpedro.
Permohonan uji materi ini diajukan bersama Muzaffar Salim. Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan melalui media sosial yang berkaitan dengan demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung kericuhan di sejumlah daerah.
Berikut bunyi pasal yang diajukan dalam permohonan uji materi:
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan Tindak Pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan Kekerasan.
Pasal 263
(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal 264
Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
3
Khutbah Gerhana Bulan: Tanda Kekuasaan Allah dan Kesempatan Beramal Saleh
4
Amalan-amalan yang Dianjurkan ketika Terjadi Gerhana Bulan
5
Mulai Malam Ini, Dianjurkan Baca Qunut pada Rakaat Terakhir Shalat Witir
6
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
Terkini
Lihat Semua