Jombang, NU Online
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) NU Jombang, Jawa Timur, melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas kasus pernyataan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur terkait pernyataannya bahwa keberadaan Sarbumusi yang dianggap belum tercatat, yakni belum legal, Selasa (27/8).
Kasus berawal dari pengaduan masalah hukum yang menimpa Lia Purwanti Sekretaris Sarbumisi Jombang kepada jajaran Pengurus Sarbumusi. Perempuan yang juga merupakan karyawan salah satu Perusahaan PT Karya Mekar, Jombang ini kena kasus PHK yang dinilai tidak prosedural.
Setelah Sarbumusi mengajukan surat gugatan kasus di atas kepada Disnakertrans Jawa Timur, salah satu badan otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) ini justru mendapat surat balasan dari Dinas terkait yang salah satu poinnya menyatakan Sarbumusi tidak tercatat di Disnaker Jombang. Sebagaimana amanah undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB jo. Kepmenakertrans RI No. Kep: 16/MEN/2001 tentang tata cara pencatatan serikat pekerja/serikat buruh.
Atas kasus ini, Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Lutfi Molyono mengatakan, pihaknya sebetulnya terbuka lebar pintu komunikasi dalam setiap kasus DPC Sarbumusi Jombang dengan Disnakertrans Jawa Timur. Namun dalam kasus ini pihak Disnakertrans Jawa Timur harus mengakui kesalahannya. Menurut dia, penilaian Disnakertrans sangat tidak berdasar.
"Objek hukum yang menjadi sengketa persidangan pihak Disnakertrans Jawa Timur harus mengakui kesalahan dan mencabut surat tersebut serta melakukan pemeriksaan ulang terhadap PT Karya Mekar Dewatamali," jelasnya.
Pria yang kerap disapa Lutfi ini menegaskan, bahwa DPC Sarbumusi Jombang sah dan sudah legal keberadaannya. Ini dibuktikan surat keterangan pencatatan legalitas Sarbumusi dari Disnaker Jombang yang diterimanya jauh hari sebelumnya.
"Serikat Buruh Muslim Nahdlatul Ulama sudah tercatat di Disnaker Jombang, jadi jangan takut untuk mengikuti sidang," ungkapnya.
Pria usia (40) Tahun ini kemudian memperlihatkan berkas legalitas berupa Surat Keputusan (SK) dari Disnaker Jombang kepada media ini. Di surat tersebut terkait legalitas DPC Sarbumusi Jombang tertera dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang. Nomor : 560/1731/415.21/2018, Perihal : Pembentukan Perangkat Organisasi/Kepengurusan DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang Periode 2018-2023, tanggal 12 November 2018.
Surat ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto.
Sekedar untuk diketahui, sidang gugatan Sarbumusi di PN yang sudah diagendakan Selasa (27/8) pukul 10.00 WIB ditunda oleh Ketua Majelis Sidang pada Selasa depan, dikarenakan kehadiran pengawas di Jombang belum lengkap. Sementara dari Sarbumusi hadir 15 anggota, pihak tergugat, Tutik Hariyanti, Disnaker Jombang Hafidz, dan didampingi Disnakertrans Jawa Timur, Hasan Manggale.
"Kita mengikuti putusan majelis hakim untuk dilanjutkan Selasa depan, karena ketidakhadiran dari tergugat," pungkasnya.
Kontributor: Syamsul Arifin
Editor: Muiz