Daerah

Soroti UU Guru dan Dosen, Pergunu Jabar: Pemerintah Belum Serius

Jumat, 25 November 2022 | 09:00 WIB

Soroti UU Guru dan Dosen, Pergunu Jabar: Pemerintah Belum Serius

Ilustrasi suasana proses belajar dan mengajar guru atau dosen di dalam kelas

Bandung, NU Online 
Pasal 14 ayat 1 dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan bahwa guru dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Namun pada praktiknya, masih banyak guru yang belum merasakan dampak dari UU tersebut.


"Pemerintah pusat maupun daerah belum serius merealisasikan UU Guru dan Dosen terutama pada pasal 14 ayat 1," kata Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat, H Saepulloh kepada NU Online, Kamis (24/11/2022). 


Ayat berikutnya, lanjut dia, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; serta memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.


"Masih banyak guru yang mendapatkan gaji di bawah standar terutama guru yang mengajar di sekolah atau madrasah swasta. Bahkan ada guru yang mendapatkan honor Rp250 ribu per bulan," bebernya.


Menurutnya, honor kecil yang jauh dari standar upah minimum kabupaten (UMK) bisa berdampak pada kompetensi guru, hal ini tentu akan mempengaruhi terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.


"Bagaimana guru bisa meningkatkan kompetensi, untuk hidup sehari-hari saja masih jauh dari kurang dalam memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan keluarganya," papar Saepulloh.


Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat dan daerah berani bersikap untuk merombak sistem upah guru. Menurutnya, semua gaji guru baik di sekolah swasta itu dibebankan kepada negara. Hal ini mengacu pada pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tanggung jawab pemerintah.


Saepulloh juga menyampaikan duka cita yang mendalam atas gempa bumi di Cianjur yang menelan banyak korban, termasuk dari kalangan guru. Menurutnya, kejadian gempa bumi yang mengguncang daerah Cianjur ini mestinya menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk pemerintah.


“Agar pemerintah hadir memberikan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas kepada guru. Ketika terjadi musibah dan guru kena dampak dari musibah tersebut, seharusnya biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah,” tuturnya.


Untuk itu ia meminta agar guru baik swasta maupun negeri bisa mendapatkan program jaminan kesehatan dari pemerintah. “Dan pemerintah juga membantu beban hidup keluarganya selama masa pemulihan,” imbuhnya.


Selain itu, pemerintah juga diminta untuk melibatkan guru atau organisasi profesi guru dalam menyusun regulasi pendidikan. Ia mencontohkan, adanya penolakan revisi UU Sisdiknas karena pemerintah tidak melibatkan kalangan guru dan diduga ada beberapa pasal yang merugikan guru dan lembaga pendidikan.


“Jangan sampai terjadi lagi draf perubahan Undang-Undang Sisdiknas ditolak dan dikecam oleh sebagian besar guru dan organisasi profesi guru,” pungkasnya.


Pewarta: Aiz Luthfi
Editor: Syamsul Arifin