Daerah

Usai Kasus Pati, Kemenag Jateng Bakal Bentuk Satgas Antikekerasan di 5.400 Pesantren 

Rabu, 6 Mei 2026 | 07:00 WIB

Usai Kasus Pati, Kemenag Jateng Bakal Bentuk Satgas Antikekerasan di 5.400 Pesantren 

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antikekerasan di seluruh pondok pesantren yang jumlahnya mencapai sekitar 5.400 pesantren.


Hal ini menyusul kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pengasuh pesantren Ndolo Kusumo Pati kepada 50 lebih santriwatinya.

 

"Ada 5.400 lebih pondok pesantrennya se-Jawa Tengah. Ya masing-masing nanti akan membentuk Satuan Tugas," kata Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch Fatkhuronji, di Semarang dilansir Antara, Rabu (6/5/2026).


Menurut Fatkhuronji, pembentukan Satgas akan disesuaikan dengan kondisi tiap-tiap pesantren, terutama bagi pesantren dengan jumlah santri besar dan yang memiliki pendidikan formal. 


Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

 

"Pondok pesantren yang santrinya banyak tentu perlu, sangat perlu dibuatkan Tim Satgas di masing-masing pondok pesantren. Tentu berkoordinasi dengan Kabupaten atau Kota,” ujarnya.


Fatkhuronji mengakui bahwa kasus tersebut menjadi evaluasi besar bagi pengawasan pondok pesantren, seraya mengakui perlunya edukasi dan penguatan sistem pencegahan di seluruh daerah.


"Ini tentu pekerjaan rumah bagi kami untuk bisa menyampaikan bahwa masih perlu ada edukasi lagi ke masing-masing pondok pesantren di Jawa Tengah,” katanya.

 

Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo diperkirakan memiliki 252 santri, mulai dari jenjang RA hingga Madrasah Aliyah. 


Kemenag mengambil langkah administratif yang tegas, mulai dari larangan menerima santri baru hingga tahun ajaran 2026/2027 hingga pencabutan izin operasional permanen.

 

"Mungkin hari ini kalau sudah ditandatangani oleh Pak Kakanwil langsung kita kirim ke Jakarta, dan hari ini juga akan muncul surat penghentian tanda daftar pesantren,” ujar Fatkhuronji.