Hakim Praperadilan Putuskan Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Andrie Yunus
NU Online · Selasa, 2 Juni 2026 | 12:00 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Suparna memutuskan agar Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait peyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
"Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," jelasnya di PN Jaksel, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, pada Selasa (2/6/2026).
Suparna menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro kepada Pusat Polisi Militer TNI adalah bentuk penghentian penyidikan.
"Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut untuk dikabulkan," jelasnya.
Suparna juga menerangkan bahwa para pemohon yang terdiri dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Andrie yunus telah memiliki kedudukan hukum.
"Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo," katanya.
"Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tambahnya.
Berikut adalah Petitum yang dibacakan Advokat TAUD, Yosua Oktavian dalam sidang praperadilan pada Rabu (20/5/2026).
- Memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo.​​​​​​Â
- Selanjutnya memutuskan, menerima, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.​​​​​​Â
- Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara a quo​​​​​​
- Menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah.Â
- Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sahÂ
- Memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke penuntut umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan ​​​​​​
- Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Terpopuler
1
Innalillah Sesepuh Buntet Pesantren dan Rais Syuriyah PBNU KH Adib Rofiuddin Izza Meninggal Dunia
2
Pemulangan Jamaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026
3
Ketum PBNU: Kiai Adib Mewakafkan Diri untuk Jam'iyyah dan Jamaah
4
Baitul Asyi Salurkan Rp51,5 Miliar untuk Jamaah Haji Aceh, PWNU: Warisan Wakaf Habib Bugak yang Harus Dijaga
5
Uni Eropa Soroti Meningkatnya Pengusiran Paksa Warga Palestina di Yerusalem Timur
6
'Pesta Babi' di Pesantren: Ruang Belajar Santri Memahami Toleransi, Dampak Sosial Ekologis hingga Wajah Pemerintah
Terkini
Lihat Semua