Fragmen

Dokumen Pengangkatan Rais ‘Aam PBNU yang Ditolak KH Bisri Syansuri

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:48 WIB

Dokumen Pengangkatan Rais ‘Aam PBNU yang Ditolak KH Bisri Syansuri

KH Bisri Syansuri (kiri), KH Wahab Chasbullah (tengah) dan dokumen pengangkatan Rais Aam PBNU hasil muktamar ke-24 tahun 1967 di Bandung (Foto: NU Online)

Penolakan KH Bisri Syansuri untuk menjadi Rais ‘Aam karena segan terhadap kehadiran KH Wahab Chasbullah, telah menjadi cerita tersendiri di kalangan warga NU. Cerita itu seakan menjadi “urban legend”-nya kaum Nahdliyin yang dimaknai sebagai sebuah keteladanan para ulama yang tidak haus akan jabatan. 


Diceritakan, KH Bisri Syansuri memiliki prinsip bahwa selama KH Wahab Chasbullah masih ada, beliau tidak akan pernah mau menjadi Rais ‘Aam. Oleh karenanya, ia baru berkenan mengemban Rais ‘Aam pada tahun 1971 manakala Kiai Wahab wafat.


Meski terkesan beredar melalui tradisi lisan, sebenarnya kisah ini terkonfirmasi oleh sumber sejarah sejaman yang berupa dokumen penting; “KEPUTUSAN MU’TAMAR Ke-XXIV PARTAI NU. 4 s/d 9 Juli 1967 di BANDUNG” yang hingga kini tersimpan rapi di Perpustakaan PBNU. 


Dari dokumen itu, kita akan memperoleh informasi bahwa sebenarnya KH Bisri Syansuri telah terpilih secara sah muktamirin melalui mekanisme yang legal-formal, bahkan sudah diputuskan secara resmi. Keputusan pengesahan tersebut tertulis:


Kita pandjatkan pudji sjukur kenikmat Allah bahwa Muktamar ke-24 Partai NAHDLATUL 'ULAMA' dapat berlangsung dengan selamat sesuai dengan rentjana jaitu tgl. 5 s/d 9 Djuli 1967 di Bandung. Seladjaknjalah kita sjukuri akan semangat jang tinggi dan didorong oleh keikhlasan berdjuang karena Allah semata menegakkan ke-benaran dan keadilan dibumi Ilahi sesuai dengan tuntunan Islam jang sutji sehingga berdatanganlah ke Kota Bandung utusan2 Tjabang dan Wilajah2 seluruh Indonesia dengan berbagai kwalitatannja, jaitu para 'Ulama, tjendekiawan, pengusaha, guru, petani, pedagang dll. Memang demikianlah anggota keluarga besar Partai NAHDLATUL 'ULAMA'. Ada 338 Tjabang dan 23 utusan Wilajah jang hadir dalam medan Muktamar. Setelah mereka membahas setjara mendalam semua persoalan intern Partai maupun tugas pengabdian kepada Islam, Umat, Negara dan Bangsa, maka achirnja dapat menjimpulkan berbagai keputusan sebagai berikut :


SUSUNAN PIMPINAN PENGURUS BESAR PARTAI NAHDLATUL 'ULAMA'.

1. SYURIAH
Rais Aam    : K.H. Bisri Sjamsuri.
Rois I        : K.H. A. Wahab Hasbullah.
Rois II        : K.H. Anwar Musaddad.
Rois III    : K.H. Masjkur.

2. TANFIDZIAH
Ketua Umum    : K.H. Dr. Idham Chalid.
Ketua I        : H.M. Soebchan Z.E.
Ketua II    : K.H. Achmad Sjaichu.
Ketua III    : H. Djamaluddin Malik.
Ketua IV    : H. Imron Rosjadi S.H.


Yang menarik dari struktur kepengurusan PBNU hasil Muktamar ke-24 tersebut adalah tetap ditempatkannya KH Wahab Chasbullah di jajaran Syuriyah. Meskipun usia beliau telah sangat lanjut dan secara formal tidak lagi menempati posisi tertinggi, Kiai Wahab tetap ditempatkan sebagai Rois I, sementara posisi Rois Aam dipercayakan kepada KH Bisri Syansuri. 


Susunan ini tampaknya mencerminkan pertimbangan psikologis dan kultural warga NU yang masih menaruh penghormatan sangat besar kepada Kiai Wahab sebagai salah seorang pendiri organisasi. Namun, justru susunan tersebut menimbulkan persoalan bagi Kiai Bisri. 


Ia dikabarkan menolak penunjukan dirinya sebagai Rois Aam karena merasa tidak pantas ditempatkan pada posisi yang secara hierarkis berada di atas Kiai Wahab. Bagi Kiai Bisri, senioritas dan jasa Kiai Wahab dalam sejarah kelahiran NU merupakan pertimbangan yang tidak dapat begitu saja diabaikan oleh sekadar susunan formal organisasi.


Pada bagian akhir, surat keputusan itu disahkan. Dalam dokumennya tertulis:
Bandung, 10 Djuli 1967.
Djam : 23.00.
Panitia Adhoc.

Ketua Sidang :

Ttd.

H.M. SOEBCHAN Z.E.    
        
Panitia Pengesah :
1. ttd. M. Jasin
2. ttd. Dr. Pengeran
3. ttd. K.H. Djamaludin

PB NU jang hadir :
1. ttd. H. Djamaludin
2. ttd. H. Imron Rosjadi 

Disalin sesuai dengan aslinja

oleh :

ASNAWI LATIEF B.A.    


Kisah penolakan KH Bisri Syansuri ini bukan sekadar catatan sejarah, bahwa seorang ulama besar yang telah dipilih secara sah dan legal-formal justru merasa tidak pantas menduduki jabatan tertinggi karena menghormati senioritas dan jasa gurunya,