Pidato Gus Dur di Depan Anggota Sidang Raya Persekutuan Gereja Indonesia
Sabtu, 4 Juni 2022 | 08:29 WIB
Pada tahun 1989, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerima undangan dari Persekutuan Gereja Indonesia untuk menjadi salah satu panelis di depan anggota Sidang Raya Persekutuan Gereja-gereja Indonesia XI. Acara yang berlangsung di Kodikal – Bumi Moro, Surabaya, Jawa Timur, itu berlangsung selama sepekan, dari 23 hingga 31 Oktober 1989.
Seperti pada umumnya panelis, Gus Dur hadir menyampaikan gagasan, dan menuangkan ide sarat autokritik ke dalam artikel berjudul “Upaya Bersama Menanggulangi Kemiskinan”. Artikel yang ditulis menggunakan mesin tik manual itu kemudian diterbitkan ulang Majalah Aula edisi No 09 tahun XI/November1989.
***
Upaya Bersama Menanggulangi Kemiskinan
Oleh Abdurrahman Wahid
Seperti halnya agama lain, Islam sebagai agama sejak semula telah mengembangkan wawasan tentang kemiskinan dan penanggulangannya. Seperti juga halnya dengan ungkapan agama-agama lain, ungkapan kitab suci Al-Qur’an tentang masalah ini sepintas lalu tampak hanya bersifat filantrofis belaka. Kemiskinan diungkapan dengan cara yang dipahami manusia waktu itu, yaitu sebagai nasib pemberian Tuhan. Dengan kata lain, kemiskinan adalah bagian integral dari kehidupan, yang harus diterima secara apa adanya. Upaya penanggulangannya dilakukan dengan cara memberikan pertolongan kepada si miskin, agar ia tetap dapat mempertahankan kehidupannya. Tentunya dengan andaian bahwa ia akan tetap miskin, sampai ada nasib baik yang akan mengangkatnya dari keadaan itu. Pendekatan yang dilakukan terhadap masalah kemiskinan adalah pendekatan karikatif belaka.
Padahal, jika diperhatikan dengan serius, ajakan Al-Qur’an kepada penanggulangan masalah kemiskinan itu sebenarnya jauh lebih kompleks, tidak sesederhana gambaran pendekatan karikatif tersebut. Pertama, teks utama Al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad saw jelas menampilkan sosok kebaikan adanya pada mereka yang dapat menghidupi diri sendiri dan keluarga yang ditanggung. Dengan demikian, ukuran rata-rata (median yardstick) untuk mengukur kebaikan hidup adalah ukuran kecukupan (sufficiency). Menarik adalah sebuah riwayat yang menggunakan kata-kata Nabi Muhammad, “Sebaik-baik orang adalah yang menerima hidayah (petunjuk iman) dan hidupnya serba kecukupan.”
Kedua, sabda Nabi Muhammad juga, yang menyebutkan “Tangan di atas (yang memberi) lebih baik dari tangan yang menengadah (menunggu pemberian).” Sabda beliau ini jelas menunjuk kepada yang memberi arti lebih kepada keadaan berkecukupan. Implikasi langsung dari pandangan ini adalah dorongan kepada mereka yang miskin untuk meningkatkan diri, sehingga dapat mencapai tingkat hidup (living standard) serba berkecukupan itu. Pengertian nasib dalam hal ini harus diartikan keharusan menerima ketentuan Tuhan jika seluruh daya dan semua upaya telah dilakukan, dan hasilnya tetap belum seperti yang diinginkan. Sikap dalam doktrin tasawwuf (mistik Islam) dinamai al-qana’ah. Doktrin yang menempatkan manusia sebagai subyek kehidupan, yang memiliki kedaulatan penuh berikhtiar, namun yang harus menyadari subyek lain yang jauh melebihi kemampuannya sebagai makhluk.
Hal ketiga, yang menunjukkan pandangan kompleks yang dimiliki Islam atas masalah kemiskinan, adalah visi pemerataan yang dikandung oleh Al-Qur’an. Allah berfirman: “Harta yang dilimpahkan Allah kepada Utusan-Nya haruslah digunakan untuk (kepentingan) Allah, perjuangan Utusan itu, sanak keluarga yang memerlukan, anak-anak yatim, kebutuhan orang-orang miskin dan para peziarah/ pejalan, agar harta (kolektif) itu tidak berputar di kalangan orang-orang yang kaya di antara kalian (kaum Muslimin) belaka.” Jelas watak pemerataan hasil upaya kolektif mengatur kehidupan yang dituntut dari masyarakat. Terpampang jelas dalam ungkapan tersebut wawasan kesejahteraan masyarakat (social walfare) yang diingini Islam. Wawasan kesejahteraan masyarakat yang mementingkan keadaan serba berkecukupan bagi warga masyarakat, dengan tidak mematikan inisiatif dan kreativitas individual masing-masing warga.
Dalam konteks inilah seharusnya dipahami firman Allah yang merumuskan tugas Nabi Muhammad dengan ungkapan berikut: “Tiadalah Ku-utus engkau, wahai Muhamad, kecuali untuk membawa rahmat bagi seluruh umat manusia.” Dan dalam konteks ini pula harus dipahami semangat firman Allah yang berbunyi: “Raihlah apa yang diberikan kepadamu di hari akhirat kelak, (tetapi jangan lupa akan bagianmu di dunia ini.” Upaya merebut nasib, bukan hanya sekadar menerimanya, adalah semangat dari pandangan Islam tentang masalah kemiskinan, sepanjang yang dapat ditelusuri dalam teks-teks utama Islam sendiri. Namun dalam kenyataan justru hal itulah yang tidak dilakukan kaum Muslimin. Mereka menjadi kaum papa dan miskin dalam masyarakatnya sendiri, terlilit oleh kebodohan, keterbelakangan dan keterasingan dari perkembangan keadaan sekitar mereka. Apakah yang menyebabkan terjadinya kesenjangan demikian lebar antara cita Islam dan kenyataan sebenarnya? Inilah masalah yang terlebih dahulu harus dijawab, sebelum dapat dirumuskan apa upaya yang harus dilakukan oleh kaum Muslimin untuk menanggulangi kemiskinan di kalangan mereka sendiri.
Sebab utama dari terjadinya kesenjangan demikian besar antara cita (ideal) Islam dan kenyataan yang ada dapat dilihat pada proses pelembagaan agama tersebut. Setiap agama memiliki pola pelembagaan ajaran-ajaran agama menjadi sejumlah lembaga dan pranata, seperti gereja di kalangan kaum Kristiani. Dalam kasus agama Islam, proses pelembagaan itu akhirnya berujung pada penekanan berlebih pada sikap legal-formalistik dalam pengaturan hidup. Legal-formalisme itu bertumpu pada hukum agama (fiqh) dan skolastisisme yang sangat kaku. Ketundukan penuh kepada hukum agama dan pemahaman akan adanya Tuhan secara skolastik (tauhid atau ilmu kalam) itulah memberikan corak tersendiri pada pemikiran keagamaan kaum Muslimin selama hampir seribu tahun terakhir ini.
Akibatnya tidak sulit diduga. Penekanan berlebih pada sisi legal-formalistik memerlukan proses pengundangan (legislasi) ajaran agama, yang tentunya memerlukan alat untuk memberlakukan hasil proses legislasi tersebut. Dengan kata lain, penekanan berlebih pada sisi legal-formalistik lalu membawa Islam kepada sikap sangat ideologis dalam pengaturan masyarakat. Dalam situasi sepeti itu, dengan sendirinya sangat sempit tersedia ruang gerak bagi refleksi kontempatif yang mengembangkan arti manusia sebagai subyek kehidupan. Setiap pengaturan masyarakat secara terlembagakan senantiasa cenderung untuk memperlakukan manusia sebagai obyek kehidupan. Dan bermula pada sikap memperlakukan manusia manusia sebagai obyek itulah sebenarnya akar kemiskinan menghujam dalam-dalam di lingkungan kaum Muslimin.
Penekanan berlebih pada sisi legal-formalistik dari pengaturan kehidupan bermasyarakat kaum Muslimin itu lebih jauh menyebabkan luasnya lingkup kemiskinan yang diderita kaum Muslimin, setelah muncul kecenderungan lain sebagai imbangan atas legal-formalisme itu sendiri. Kecenderungan pengimbang itu terlihat pada munculnya tasawwuf (Sufisme, dalam bahasa-bahasa Barat). Tasawwuf adalah spiritualitas mistik yang dimanifestasikan dalam pola ritualistik, sehingga semakin menjauhkan kaum Muslimin dari dari pemecahan hakiki atas masalah kemiskinan. Mistisisme-ritualistik justru cenderung mengajak manusia melupakan kesulitan, bukannya memecahkannya.
Gabungan dari sikap legal-formalistik dalam pengaturan kehidupan bermasyarakat, diimbangi sisi lain oleh spiritualitas sangat ritualistik, dalam jangka panjang menyebabkan perhatian kaum Muslimin terpaling dari masalah dasar yang dihadapi umat manusia: bagaimana memelihara dan meningkatkan martabat manusia itu sendiri? Pertanyaan filosofis yang tidak dapat dijawab oleh para pemikir agama di kalangan kaum Muslimin, karena filsafat sebagai wahana pencarian jawaban, lambat-laun mengalami kemandulan dalam batang tubuh umat Islam sendiri (kecuali di lingkungan kaum Syi’ah). Filsafat memang tidak dapat tumbuh subur dalam pola pengaturan masyarakat secara legal-formalistik, seperti selalu terbukti dalam sejarah. Sedangkan filsafat itulah yang justru mendalami hakikat manusia sebagai subyek kehidupan, bukan obyek yang bersifat pasif saja.
Tidak heranlah jika ‘teori-teori sosial’ yang diajukan kaum pemikir Muslimin cenderung untuk menghindar dari inti permasalahan yang dihadapi, yaitu bagaimana mendudukkan manusia sebagai individu dalam kaitannya dengan masyarakat di mana ia tinggal? Hanya dari filsafat akan muncul asketisme-reflektif yang sanggup melakukan kontemplasi semacam itu, dan jelas asketisme-ritualistik dari sufisme tidak mampu melakukannya hingga saat ini.
Pengamatan di atas lalu membawakan kepada kita, dan tantangan khususnya bagi para cendekiawan Muslimin, akan pentingnya arti penataan kembali sikap-sikap dasar Islam terhadap kehidupan. Ini tidak berarti keseluruhan hukum agama yang melandasi sikap legal-formalistik, melainkan hukum agama itu sendiri perlu didudukkan pada posisi etika masyarakat bagi sisi-sisinya yang tidak diundangkan oleh masyarakat. Demikian pula, paham kebutuhan yang dikandung oleh skolastisisme Islam perlu dikembangkan lebih jauh, sehingga mencakup perluasan spektrum ikhtiar manusia dalam memperjuangkan nasib dalam kehidupan dunia ini. Sedangkan tasawwuf sendiri sebenarnya dapat diarahkan kepada keprihatinan lebih mendunia dan diminta menjadi pendorong munculnya solidaritas sosial yang membawakan transformasi kehidupan masyarakat itu sendiri.
Tugas mengembangkan fungsionalisasi baru bagi ketiga sisi kehidupan beragama umat Islam itu bukanlah tugas yang ringan. Kaum Muslimin harus diajak terus-menerus untuk memulai upaya refungsionalisasi kehidupan bergama mereka. Jika kesadaran itu telah muncul, jelas sekali bahwa banyak yang harus dipelajari, dipahami kembali dan dikembangkan lebih jauh. Kaum Muslimin dapat belajar dari kalangan umat beragama lain, yang juga telah dilanda masalah kemiskinan dan penanggulangannya. Dari upaya saling belajar itu akan muncul kemampuan melakukan upaya penanggulangan secara bersama-sama pula, tanpa mengganggu independensi masing-masing. Dan dialog-dialog semacam inilah yang patut dijadikan titik tolak untuk mencari kebersamaan dalam menanggulangi masalah kemiskinan, yang terkait dengan upaya menata kembali struktur masyarakat, menegakkan kedaulatan hukum, mengembangkan kemampuan menyatakan pendapat dengan bebas dan demokratisasi kehidupan masyarakat sebagai proses gradual tetapi menetap.