Internasional

Cerita Gus Faishol Pati yang Ikuti Pelatihan Pengambilan Fatwa di Darul Ifta Mesir

Senin, 25 Maret 2024 | 09:00 WIB

Cerita Gus Faishol Pati yang Ikuti Pelatihan Pengambilan Fatwa di Darul Ifta Mesir

Para peserta program Penguatan Pengambilan Fatwa di Darul Ifta Mesir berfoto bersama (Foto: Kemenag)

Jakarta, NU Online
Para pengasuh pondok pesantren mengikuti program Penguatan Pengambilan Fatwa di Darul Ifta Mesir. Darul Ifta merupakan sebuah lembaga fatwa resmi Pemerintah Mesir, di bawah naungan Wizaratul 'Adl (Kementerian Kehakiman Mesir). Pelatihan sendiri diadakan pada Februari 2024.


Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Muhammad Faeshol Muzammil, salah satu pengasuh pesantren yang mengikuti program tersebut mengatakan program tersebut diadakan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) bekerjasama dengan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dalam program Indonesia bangkit. Biayanya bersumber dari dana abadi pesantren.


"Pelatihan ini menurut saya sangat penting untuk diikuti oleh kiai atau pengasuh pesantren khususnya Ma’had Aly terutama yang aktif di bahtsul masail di lingkungan NU, karena kita mendapatkan materi-materi yang menurut saya sangat baru, tentunya selain materi-materi yang lazim kita dapatkan di pesantren,” terang Muhadlir Ma’had Aly Pesantren Maslakul Huda Kajen Margoyoso Pati ini Senin (18/3/2024) kepada NU Online.

 

Dalam pelatihan ini, peserta mendapat materi-materi yang spesifik dan khusus seperti al madkhol fi fiqhi syafi’i (tentang seputar mazhab Syafi’i), ulama-ulama mujtahid di dalam mazhab Syafi’i, referensi-referensi kitab penting dalam mazhab Syafi’i, perkembangan mazhab Syafi’i dari waktu ke waktu, metodologi fatwa  (terkait penerapan hukum fiqih kasus per kasus dari kitab-kitab fiqih), thariq liraqiyin, thariq khurasani, ushulul fikril tatharruf (dasar pemikiran orang yang menyimpang), ushul fikril i’tidal (dasar-dasar pemikiran moderat), tahlilul fatwa (kodifikasi fatwa Darul Ifta) dan adab-adab berfatwa.

 

Gus Faeshol menjelaskan metode pengambilan fatwa di Darul Ifta Mesir serta perbedaannya dengan metode bahtsul masail yang lazim dilakukan di lingkungan Nahdlatul Ulama.

 

"Seperti kita bahtsul masail itu bagaimana dalam kitab untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan bahtsul masail. Bedanya kita melakukannya secara terbuka baik itu level pesantren maupun level struktural NU," terang Pengasuh Pondok Pesantren Kulon Banon Kajen ini.

 

Ia menambahkan, proses pengambilan fatwa di Darul Ifta bersifat internal. Namun, hasilnya bisa dikases secara luas lewat situs web dan media cetak. Bahkan orang bisa meminta fatwa lewat telepon dan Whatsapp.

 

"Dalam pelatihan tersebut, diajarkan proses pengambilan fatwa, apalagi kalau problematikanya berbeda dengan kaidah-kaidah yang ada di dalam kitab," ujarnya.

 

"Jadi kita dikenalkan apa saja yang perlu diperhatikan ketika menerapkan hukum-hukum fiqih dalam kitab ketika diterapkan dalam al waqi’ (keadaan). Karena, tidak semua yang ada kitab ini sesuai diterapkan dalam al waqi’," tuturnya.

 

Waktu Pelatihan dan Jumlah Peserta
Pelatihan Darul Ifta tersebut diselenggarakan selama kurang lebih 30 hari. Selama dalam kurun waktu tersebut, peserta harus tinggal di sana.


"Program ini merupakan non degree, non-gelar yaitu mengikuti pelatihan penguatan fatwa di Darul Ifta Mesir selama 30 hari. Jadi antara kepulangan dan keberangkatan 30 hari," ujar Gus Faeshol.

 

Ia mengungkapkan, ada dua tahap yang harus ditempuh peserta agar lolos dalam mengikuti pelatihan penguatan fatwa tersebut. Tahap pertama berisi tentang seleksi perlengakapan administrasi dan penulisan esai berbahasa Arab. Pada tahap pertama ada sekitar 400-an peserta yang lolos. Tahap kedua berupa seleksi wawancara online melalui Zoom Meeting.

 

"Dan loloslah 50 orang dari seluruh penjuru Indonesia. Semuanya adalah para pengajar di pesantren baik itu Ma’had Aly, yang paling banyak Ma’ahd Aly dan pesantren biasa," papar Gus Faeshol.